3 Alasan Hukum KPU Tak Penuhi Permohonan Yutuber yang Minta Tunda Penetapan Calon Terpilih
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi saat ditemui usai pleno penetapan Calon Terpilih Walikota dan Wakil walikota Bandar Lampung di Balroom Hotel Swissbell, Kamis (18/02/2021). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung tetap melakukan penetapan calon terpilih Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung.
Meskipun pasangan calon nomor urut dua M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) mengajukan permohonan penundaan penetapan calon terpilih dikarenakan masih adanya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA)
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, perihal adanya pengajuan PK pihaknya menghormati langkah hukum tersebut. Oleh karena itu sesuai surat pemberitahuan dari panitera MA, KPU Bandar Lampung menyiapkan jawaban dikarenakan ditetapkan sebagai turut termohon.
"Untuk jawaban pokok perkara, sebenarnya PK yang digugat oleh Kuasa Hukum Paslon 2 tersebut adalah keputusan MA, bukan keputusan KPU nomor 056. Nah yang digugat tim hukum 02 bukan keputusan KPU tapi keputusan MA nomor 1," ungkapnya Kamis (18/02/2021).
Baca juga : Sah! KPU Tetapkan Eva-Deddy Pemenang Pilwakot Bandar Lampung
Selain itu, Dedy juga mengaku, pihaknya sudah bersurat kepada kuasa hukum yakni prof Yusril, bahwa KPU memiliki 3 pertimbangan hukum, pertama yakni PKPU 5, setelah keputusan MK, paling lama 5 hari KPU harus menindaklanjuti dan melakukan tahapan penetapan calon terpilih.
Kedua SE KPU RI nomor 152 yang isinya sama yakni menegaskan PKPU 5, dan yang terakhir adalah salinan putusan MA yang sudah diterima oleh KPU kota Bandar Lampung.
"Nah semua sudah kita terima, maka tidak ada alasan hukum menunda penetapan calon terpilih, maka kita sudah menegaskan bahwa kita tidak bisa memenuhi permintaan untuk menunda penetapan calon terpilih," ujarnya.
Dedy melanjutkan unntuk alat bukti pihaknya menyiapkan jawaban mulai dari tahapan awal yang dilakukan hingga adanya putusan MK keluar.
"Kalau memang ada putusan PK dari MA, maka kita akan konsultasi ke KPU RI, karena itu tidak diatur dalam peraturan KPU," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
HKBP Distrik XXXII Lampung Gelar Pembinaan 300 Parhalado, Ephorus Pdt. Dr. Victor Tinambunan Jadi Narasumber Utama
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik, Siap Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional
Rabu, 25 Maret 2026 -
Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026








