15 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Yustisi di Pasar Adipuro Lamteng
Petugas gabungan saat memberi hukuman kepada pelanggar protokol kesehatan. Foto : Sutowo/Kupastuntas.co
Lampung Tengah, Kupastuntas.co - Sedikitnya 15 orang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar tim gabungan di Pasar Adipuro, Kecamata Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) karena melanggar Protokol Kesehatan, Kamis (18/2/2021)
Kasubaghumas Polres Lamteng, Iptu Sayidina Ali,menjelaskan sasaran operasi yustisi ini adalah kepada para pedagang dan pembeli di pasar Adipuro.
"Kami menggelar kegiatan ini untuk memberikan imbauan dan tindakan disiplin kepada masyarakat sekitar agar senantiasa tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari virus covid-19,“ ucap Iptu Sayidina.
Iptu Sayidina menjelaskan pihaknya melakukan teguran dan sanksi sosial." Kami memberikan sanksi sosial dengan cara push up kepada warga yang masih melanggar protokol kesehatan untuk memberikan efek jera," tuturnya.
Ia berharap semoga dengan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus Covid 19 di Kabupaten Lamteng.
"Kami minta masyarakat Lamteng untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan pola 5M dalam menjalankan Aktivitas. Memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, Menghindari kontak fisik pada kerumunan dan keramaian, Menjaga jarak dan Mengurangi Mobilitas guna memutus tali rantai virus covid 19,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : POSKO PENANGANAN COVID-19 DI BANDAR LAMPUNG DIBENTUK HINGGA TINGKAT KELURAHAN
Berita Lainnya
-
SGC Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Lokal, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gelar Sosperda No. 2 Tahun 2021: Ni Ketut Dewi Nadi Kuatkan Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama IKWT di Lampung Tengah
Senin, 16 Maret 2026 -
Razia Balap Liar, Polres Lampung Tengah Amankan Puluhan Pemuda dan 8 Mobil
Senin, 01 April 2024 -
Tersengat Listrik Saat Pasang Tiang Lampu Jalan, 1 Tewas 3 Luka Bakar di Lamteng
Minggu, 31 Maret 2024








