• Jumat, 11 Oktober 2024

Kelola ADD Tak Transparan dan Beraroma KKN, Peratin Dilaporkan ke Kejari Liwa

Rabu, 17 Februari 2021 - 14.26 WIB
1.2k

Efidar bersama rekannya usai menyampaikan laporan di Kejari Liwa. Foto : Satoris/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Merasa kecewa terhadap kinerja perangkat pekon (Desa) yang dianggap tidak transparan dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) dan beraroma telah terjadi praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), Peratin dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa.

Hasil pantauan di kantor Kejaksaan Negeri Liwa terlihat kedatangan satu kendaraan minibus bermuatan tujuh orang atas nama masyarakat pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.

Atas nama masyarakat sekaligus selaku Sekretaris Lembaga Hippun Pekon (LHP), pekon Padang Rindu Efidar mengatakan dirinya bersama enam rekannya sengaja mendatangi kantor kejaksaan Negeri Liwa untuk melaporkan indikasi praktik KKN yang dilakukan peratin dan oknum perangkatnya yang lain.

"Kami sengaja kesini untuk melaporkan adanya dugaan praktik KKN yang dilakukan Peratin Padang Rindu, Khairil Anwar bersama beberapa oknum perangkat pekonnya," kata Efidar

Dijelaskan Efidar, indikasi KKN yang dilakukan Peratin khairil Anwar nampak terasa bagi masyarakat umum karena pola kerja yang sangat tertutup dan tidak transparan selain itu dapat dilihat juga dari hasil pekerjaan yang berkualitas rendah bahkan tidak bermanfaat.

"Kami merasakan cara kerja peratin sangat tertutup dan tidak transparan dan kami selaku masyarakat merasa sangat dirugikan dengan hasil pembangunan pekon dengan menggunakan ADD yang berkulitas rendah bahkan tidak bermanfaat, seperti pembangunan rabat beton dan drainase tahun anggaran 2019, pembangunan pipanisasi air bersih sejak dibangun hingga kini belum berfungsi, pamsimas baru berfungsi baru ini sejak dihearing oleh anggota DPRD, belum lagi tidak ada nya keterbukaan peratin terhadap masyarakat baik musyawarah atau pun pengumuman dalam penggunaan Dana Desa," jelas Efidar.

Kasi Pidsus Kejari Lampung Barat, Bambang Irawan kepada awak media mengatakan telah menerima dan akan mempelajari laporan masyarakat Padang Rindu terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2019 - 2020.

"Laporan masyarakat telah kami terima dan terlebih dahulu akan kami telaah, tentunya kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku terkait bagai mana perkembangan nya nanti akan kami sampaikan kepada rekan - rekan media," ucap Bambang. (*)

Video KUPAS TV : HALAMAN RUMAH JADI LAHAN TANAMAN PAKCOY DENGAN SISTEM HIDROPONIK, PERMINTAAN PASAR TINGGI


Editor :