• Jumat, 11 Oktober 2024

Bunuh Sepupu, Warga Lambar Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 16 Februari 2021 - 16.12 WIB
1.2k

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.

Lampung Barat, Kupastuntas.co - JBS (22) merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh sepupunya sendiri yakni Maskur bin Marjawan (33). Keduanya merupakan warga Pekon (Desa) Turgak, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin sore (15/2/21) sekitar pukul 17.30 WIB berlokasi di Pekon Turgak dalam kebun saat keduanya sedang menjerat burung atau lebih dikenal di Lampung Barat dengan bahasa Mikat.

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi menceritakan kronologinya mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat korban, JBS yang diketahui merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Lampung bersama seorang rekannya yakni M pergi memikat burung di kebun kopi.

Sekitar pukul 11.00 WIB, JBS dan rekannya M (saksi) sepakat janjian untuk bersama-sama pergi menjerat burung, lalu sekitar pukul 16.00 WIB, saksi M berangkat terlebih dahulu. 

Kemudian pada pukul 16.30 WIB, JBS menyusul dan bertemu di kebun kopi milik Maskur, dan sekitar pukul 17.30 WIB Maskur tiba di lokasi tempat JBS dan M menjerat burung. Tiba-tiba Maskur langsung mengambil burung pikat milik JBS. Keduanya pun adu mulut, Maskur kemudian beranjak membawa burung pikat JBS.

"Karena tidak terima, JBS mengejar Maskur. Sempat dilarang oleh saksi M karena Maskur membawa senjata tajam jenis golok, namun JBS menghiraukan larangan M. Sehingga tak terelakkan, perkelahian antara JBS dan Maskur pun terjadi. Tidak berselang lama, rekan korban mendekati perkelahian tersebut dan melihat korban JBS sudah mengeluarkan darah dari bagian dadanya," kata Kapolsek, Selasa (16/2/21).

Akibat luka tersebut terus Kapolsek, nyawa JBS tidak tertolong, sedangkan Maskur melarikan diri sebelum berhasil diamankan oleh petugas.

"Dalam perkara ini keluarga pelaku dan korban bersedia menempuh jalur damai, namun aparat kepolisian memastikan tetap akan memproses perkara tersebut. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Made Silpa Yudiawan, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, mengaku pihaknya bersama unit Reskrim Polsek Sekincau telah berhasil mengamankan pelaku pembunuhan pada Selasa sekitar pukul 01.00 WIB.

"Pelaku diamankan di kediaman mertuanya di Pekon Wayempulau Ulu, Kecamatan Balikbukit. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan. Atas kejadian tersebut pelaku bakal di sangkakan pasal 338 KUHP jo 351 dan 358 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," singkat Made. (*)

Editor :