• Jumat, 11 Oktober 2024

Miliki Sabu, Warga Oku Sumsel Diamankan Satresnarkoba Polres Lambar

Senin, 15 Februari 2021 - 17.11 WIB
153

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Lampung Barat. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satresnarkoba Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengamankan dua penyalahguna narkoba jenis sabu yang merupakan sepasang kekasih dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pekon (Desa) Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong pada Jumat (12/2/2021).

Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Wedi Sudarji mengatakan, dua orang tersebut yakni BF (41) seorang pria warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), serta SG (23) seorang wanita warga Pekon (Desa) Mutar Alam Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

"Penangkapan terhadap kedua tersangka atas dasar LP/A -83/II/2021/Polda Lpg/Res Lambar tertanggal 12 Februari 2021. Setelah mendapat laporan dari masyarakat tim Satres Narkoba Polsub Sektor Way Tenong langsung melakukan pemeriksaan di TKP," ungkap Wedi, Senin (15/2/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti empat klip sabu di dalam kantong celana sebelah kanan milik FR dan dua buah plastik klip sisa pakai, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di atas lantai rumah milik SG yang sedang duduk bersama FR. Diduga keduanya baru saja mengkonsumsi sabu.

"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti kita amankan di Mapolres Lampung Barat guna kepentingan penyelidikan lebih-lanjut dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya," lanjut Kasat.

Selain mengamankan enam buah plastik klip berisikan sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti satu buah pipa kaca (pyrex), empat buah korek api, satu buah jarum dan satu buah HP merk samsung J6 serta satu buah HP merk samsung J2 prime. (*)


Video KUPAS TV : HASIL REAKTIF, WARGA LAMBAR DIMAKAMKAN DENGAN PROTOKOL COVID-19