• Jumat, 11 Oktober 2024

Lima Saksi di Sidang Korupsi BUMD Lambar, Salah Satunya Mantan Sekda

Senin, 15 Februari 2021 - 16.48 WIB
797

Sidang lanjutan BUMD Kabupaten Lampung Barat PB Pesagi Mandiri Perkasa, Senin (15/2/2021). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lima orang saksi dihadirkan dalam perkara sidang lanjutan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) PB Pesagi Mandiri Perkasa, dengan terdakwa dua mantan direktur yakni Deria Sentosa dan Galih Priadi.

Para saksi yang dihadirkan itu salah satunya ada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lambar, Nirlan. Kemudian Kepala Dinas (Kadis) ESDM Tri Umaryani, Kepala BPKAD Suandi Sahri, Kabag Hukum Hendry Faisal dan Juarsah selaku Kasi Kemasyarakatan Kecamatan Sekincau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Bambang menjelaskan, dalam persidangan kali ini, pihaknya mengejar keterangan mengenai sengketa lahan yang akan dijadikan pom bensin oleh pihak PB Pesagi Mandiri Perkasa.

"Pada intinya, dana penyertaan modal yang diberikan ke pihak PB Pesagi Mandiri Perkasa sebesar Rp7,4 miliar itu sudah ada di Perda (peraturan daerah) dan dana itu sudah dikucurkan ke pihak PB Pesagi Mandiri. Dan pengelolaannya dana itu untuk dibuatkan Pom Bensin. Namun dalam pelaksanaannya pom bensin itu tidak ada," kata Bambang, usai sidang, Senin (15/2/2021).

Memang dalam persidangan tadi, kata Bambang, ditarik kesimpulannya dari para saksi, bahwa sebelum dana dikucurkan ke pihak PB Pesagi Mandiri Perkasa oleh Pemkab Lambar, lahan yang akan dijadikan pom bensin itu sudah ada sengketa sejak tahun 2015. 

"Sedangkan untuk pengucuran dana ke PB Pesagi itu di tahun 2016," jelasnya.

Dalam keterangan yang jaksa dapatkan dari mantan Sekda Lambar, Nirlan menjelaskan tadi, bahwa sebelumnya dana yang dikucurkan ke PB Pesagi Mandiri Perkasa itu sebesar Rp7,5 miliar. 

"Lalu hanya disetujui sebesar Rp7,4 miliar saja," sebut Jaksa.

Selain itu, lanjut Bambang, dalam persidangan tadi juga dijelaskan, bahwa memang tak ada yang krusial. Dimana pihaknya hanya mengejar keterangan mengenai bagaimana proses pengesahan dana ke PB Pesagi Mandiri Perkasa dan juga terkait proses pengosongan lahan.

Tetapi intinya, kata jaksa, bahwa kinerja BUMD Pesagi Mandiri Perkasa ini mengenai pernyataan modalnya harus berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). 

"Diterangkan memang dalam RKA perusahaan itu diperuntukkan untuk pembangunan pom bensin. Tetapi dalam pernyataannya tidak dibangunkan pom bensin. Malah dialihkan dananya ke kopi dan usaha kayu. Untuk usaha lain diluar RKA," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa Deria Sentosa yakni Tarmizi, mengatakan, bahwa kesimpulan yang pihaknya dapatkan dalam keterangan para saksi tadi adalah para saksi menyampaikan lahan dan objek untuk dijadikan pom bensin oleh PB Pesagi Mandiri Perkasa itu sudah sengketa sejak di tahun 2015.

"Dimana diterangkan para saksi tadi bahwa awalnya di tanggal 12 Mei 2015 itu ada surat edaran dari Bupati: Mukhlis Basri. Dimana perintahnya untuk mengosongkan lahan. Ternyata keterangan Juarsah tadi bahwa orang- orang yang menguasai lahan itu mengakui juga bahwa lahan itu milik mereka," kata dia.

Ditambah lagi dengan keterangan dari Kabag Hukum saat itu Hendri. Memang di tahun 2015 itu gugatan mengenai lahan itu sudah masuk ke PTUN. 

"Atas tergugat Pemda Lambar sendiri, yang menggugat itu warga yang berada di lahan tersebut," ungkapnya. (*)


Video KUPAS TV : BELASAN KALI BERAKSI, PELAKU BEGAL SADIS DI MESUJI DITEMBAK POLISI