Dijerat Pasal Berlapis, Mantan Istri Andika Kangen Band Resmi Ditahan Polisi
Chairunisa alias Caca sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung telah menetapkan Chairunisa alias Caca sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.
Caca pun resmi ditahan bersama kekasihnya, Riski Pratama, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Ya, sudah tersangka. Kita sudah lakukan penahanan terhadap keduanya, terhitung mulai pukul 23.00 WIB hari ini," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Alsyahendra, Minggu (14/2/2021).
Baca juga : Hasil Tes Urine Caca Mantan Istri Andika Kangen Band Positif Konsumsi Sabu
Caca dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan Riski Pratama dijerat dengan Pasal 114, 112 dan 116 UU No.35 tahun 2009 tentan Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Sementara, saat ini kita masih memburu pemasok barang tersebut ke Caca dan Riski," lanjutnya.
Sebelumnya, Caca yang merupakan mantan istri Andika Mahesa atau akrab disapa Andika Kangen Band, ditangkap aparat Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung pada Senin (8/2/2021) sore lalu di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjungbaru Kecamatan Tanjung Karang Timur.
Dirumah itu, polisi juga mengamankan kekasih Caca, yakni Riski. Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti paket kecil sabu, seperangkat alat isap sabu atau bong, beberapa bundel plastik klip dan satu buah timbangan digital.
Saat digelandang ke Mako Ditresnarkoba, hasil tes urine keduanya dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. (*)
Video KUPAS TV : BNN DAN PETUGAS LAPAS KALIANDA RAZIA KAMAR TAHANAN DAN TES URINE DADAKAN!
Berita Lainnya
-
Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026








