Kades Asal Lamtim Ditangkap di Metro Saat Konsumsi Sabu
Tersangka MY beserta barang bukti yang diamankan Polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co Metro - Tim Kobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan seorang Kepala Desa (Kades) asal Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) saat sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, di dalam rumah kontrakan di Jalan Anwar, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.
Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU Suheri mengungkapkan, pria tersebut berinisial MY (51) yang diketahui merupakan Kepala Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap pada Minggu (12/2/2021) malam.
"Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan tempat dimana tersangka diamankan," ucap Suheri, Sabtu (13/2/2021).
"Tadi malam sekira pukul 22.45 WIB, tim Cobra Satreskoba Polres Metro mengamankan MTB yang merupakan pamong atau kepala desa," timpalnya.
Dalam penggerebekan di rumah kontrakan itu, Polisi mengamankan 11 paket sabu bekas pakai berikut dengan alat hisap sabu atau bong.
Guna pemeriksaan dan pengembangan lebih-lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro. Kades tersebut terancam pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : KODIM LAMPUNG TIMUR SEGERA BANGUN DESA TERTINGGAL MELALUI TMMD
Berita Lainnya
-
Pastikan Keamanan Malam Takbiran, Forkopimda Metro Cek Pospam dan Posyan
Jumat, 20 Maret 2026 -
Polres Metro Amankan 18 Titik Salat Idul Fitri Muhammadiyah
Jumat, 20 Maret 2026 -
H-1 Lebaran Harga Sembako Melonjak, Pasar Metro Tetap Dipadati Pembeli
Kamis, 19 Maret 2026 -
THR PPPK Paruh Waktu Tetap Rp300 Ribu, Pemkot Metro Sebut Telah Sesuai Aturan
Selasa, 17 Maret 2026








