DKPP Akan Segera Periksa Bawaslu Lampung

Pengumuman Registrasi Perkara di situs web DKPP. Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meregistrasi permohonan yang dilayangkan oleh Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) Provinsi Lampung pada 2 Februari 2021 yang tertuang dalam Surat bernomor 49-P/L-DKPP/I/2021
Dengan diregistrasinya perkara nomor 69-PKE-DKPP/II/2021 tersebut, ketua dan seluruh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung yakni Fatikhatul Khoiriyah dan seluruh anggota Bawaslu yakni Iskardo P Panggar, Ade Asy'ari.
Kemudian Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri dan Karno Ahmad Satarya dipastikan akan menjalani pemeriksaan dan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Ketua KRLUPBD Lampung, Rakhmat Husein DC mengatakan, laporan yang disampaikan pihak ke DKP dinyatakan telah memenuhi syarat dan tinggal menunggu jadwal sidang.
"Saat ini masih proses penjadwalan sidang, kita berharap pekan depan akan langsung sidang," ungkap Rakhmat, Jumat (12/2/2021).
Sebelumnya, KRLUPB melaporkan Bawaslu atas putusan Bawaslu Lampung mendiskualifikasi Paslon 3 Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam sidang pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan massif (TSM).
"Suasana politik di Lampung ini sudah tidak benar lagi, demokrasi menjadi rusak kalau misalkan uang menjadi penentu dari sebuah pertarungan politik," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT GRATISKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, TAPI ADA SYARATNYA...
Berita Lainnya
-
Paripurna Pengesahan RPJMD Lampung 2025–2029 Digelar Jumat 11 Juli
Selasa, 08 Juli 2025 -
Gelar Aksi Demonstrasi, Alak Minta Gubernur Lampung Awasi Kinerja BPJN dan BPPW
Selasa, 08 Juli 2025 -
Fauzi Heri Soroti Bapenda Lampung: Copot Apabila Tidak Sejalan dengan Visi Misi Gubernur
Selasa, 08 Juli 2025 -
SK Pengangkatan PPPK Pemprov Lampung Tahap Satu Dibagi Akhir Juli 2025
Selasa, 08 Juli 2025