Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahguna Sabu di Lampung Timur
Foto : Ist.
Lampung Timur, Kupastuntas.co - Anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan dua penyalahguna Narkoba jenis Sabu, kedua pelaku berinisial FY (25) dan ED (42) dibekuk di tempat berbeda, Rabu (10/2/2021).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra, menjelaskan dua pelaku tersebut berdomisili berbeda, FY warga Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, sementara ED warga Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Tersangka FY dibekuk diwilayah hukum Desa Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban, berikut barang bukti berupa plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Sementara Tersangka ED ditangkap di wilayah hukum Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, dengan barang bukti berupa 2 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, Pipa Kaca (Pirex), dan Senter.
Kedua tersangka dan seluruh barang buktinya, saat ini telah berada di Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Akan kami kembangkan lebih lanjut, untuk mengungkap peredaran Narkoba di wilayah Lampung Timur," tegas AKP Denis. (*)
Berita Lainnya
-
Danrem 043/Gatam Tekankan Ketahanan Pangan dan Pengamanan Way Kambas Lamtim
Senin, 27 April 2026 -
Penutupan HUT Kabupaten Lampung Timur, Perputaran Uang UMKM Tembus Rp 10 Miliar
Minggu, 26 April 2026 -
Kehadiran Ratusan Prajurit TNI Dongkrak Ekonomi Warga Desa Rajabasalama 2 Lamtim
Sabtu, 18 April 2026 -
Ribuan Pelaku Usaha Meriahkan Festival UMKM 1001 Malam di Lampung Timur
Sabtu, 18 April 2026








