Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahguna Sabu di Lampung Timur
Foto : Ist.
Lampung Timur, Kupastuntas.co - Anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan dua penyalahguna Narkoba jenis Sabu, kedua pelaku berinisial FY (25) dan ED (42) dibekuk di tempat berbeda, Rabu (10/2/2021).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra, menjelaskan dua pelaku tersebut berdomisili berbeda, FY warga Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, sementara ED warga Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Tersangka FY dibekuk diwilayah hukum Desa Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban, berikut barang bukti berupa plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Sementara Tersangka ED ditangkap di wilayah hukum Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, dengan barang bukti berupa 2 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, Pipa Kaca (Pirex), dan Senter.
Kedua tersangka dan seluruh barang buktinya, saat ini telah berada di Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Akan kami kembangkan lebih lanjut, untuk mengungkap peredaran Narkoba di wilayah Lampung Timur," tegas AKP Denis. (*)
Berita Lainnya
-
Presiden Prabowo Kucurkan Rp839 Miliar Tangani Konflik Manusia dan Gajah di Way Kambas
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Prabowo Siapkan Banpres Bangun Pagar di Way Kambas, Redam Konflik Gajah dan Warga
Jumat, 13 Maret 2026 -
Usai Tembak Teman Saat Main Kartu, Pemuda di Lampung Timur Menyerahkan Diri ke Polisi
Kamis, 12 Maret 2026 -
Petani Was Was Harga Gabah Anjlok Rp 4.500 per Kg di Lampung Timur
Selasa, 02 April 2024








