• Jumat, 11 Oktober 2024

Sesuai Instruksi Kemendagri, Semua Pekon di Lambar Wajib Miliki Posko Covid-19

Selasa, 09 Februari 2021 - 12.37 WIB
333

Bupati Lampung Barat saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) sekaligus peringatan HUT Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke-75 yang di gelar di taman Hamtebiu. Foto : Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Lampung Barat, tahun anggaran 2021 ini semua Pekon (Desa) di bumi beguai jejama sai betik ini wajib memiliki posko Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Bupati Lampung Barat, Parosil mabsus saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) sekaligus peringatan HUT Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke-75 yang di gelar di taman Hamtebiu.

"Perlu saya sampaikan dengan rekan-rekan Pers, tahun ini kita akan ada membuat sebuah kebijakan baru yakni tentang posko Covid-19 di masing-masing Pekon," kata Parosil, Selasa (9/2/2021).

Walaupun kata Parosil saat ini APBD sudah disahkan, namun karena adanya surat edaran Kemendagri dan itu diwajibkan, apalagi pembentukan posko merupakan salah satu langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Dengan akan dibentuknya posko Covid-19 di setiap Pekon, tentunya membutuhkan peralatan dan anggaran karena disitu akan di tunggu oleh manusia. Tapi lebih jelasnya nanti akan dibahas lebih lanjut dengan teman-teman di DPRD," ujar Parosil.

"Selain itu, izinkan saya untuk menyampaikan selamat hari pers nasional dan peringatan HUT PWI Ke-75. Harapannya di tengah pandemi ini semoga kedepan pers bisa terus mensosialisasikan prokes Covid-19 untuk mengedukasi masyarakat," timpalnya. (*)

Video KUPAS TV : JALAN BETON DI LAMPUNG SELATAN BARU SEUMUR JAGUNG SUDAH RETAK..



Editor :