Polisi Gerebek Judi Remi di Gadingrejo, Enam Orang Diamankan
Keenam pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolsek Gadingrejo. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu menggerebek perjudian dengan kartu remi di Kecamatan Gadingrejo. Enam orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Ay Tobing mengatakan, penggerebekan dilakukan atas laporan dari warga Pekon Tulung Agung yang merasa resah karena pekon mereka dijadikan lokasi tempat judi. Kemudian petugas langsung tindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan informasi ternyata benar (A1).
Setelah proses penyelidikan selesai, kemudian unit Reskrim langsung melakukan penggrebekan di lokasi perjudian tersebut dan berhasil mengamankan enam pelaku berikut barang bukti uang dan kartu remi.
"Benar, setelah ditindak-lanjuti dengan penyelidikan, kami akhirnya menggerebek dan mengamankan enam pelaku saat sedang berjudi di salah satu rumah warga pada Jumat (5/2/2021) sekira pukul 16.30 WIB,” ungkap Iptu Ay Tobing.
Lanjutnya, keenam pelaku AO (41), RH (55), MQW (31), MK (54), PO (44) dan SO (58) berikut barang bukti berupa 4 set kartu remi dan uang tunai Rp550 ribu diamankan di Mapolsek Gadingrejo.
"Keenam pelaku sudah kami lakukan penahanan di rutan Mapolsek Gadingrejo. Serta kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMOTOR KEPERGOK BUANG SABU DI DEKAT POS POLISI, LANGSUNG DIRINGKUS!
Berita Lainnya
-
Tragis! Ayah dan Anak di Pringsewu Tewas Tenggelam Saat Menjala Ikan
Minggu, 22 Maret 2026 -
KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diamankan Bersama 26 Orang
Jumat, 13 Maret 2026 -
THR ASN dan P3K Pringsewu Mulai Dicairkan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp29,2 Miliar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Terancam Hukuman Mati, Kurir Narkoba 60 Kilogram Asal Aceh Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungkarang
Senin, 01 April 2024








