Selama Pandemi, Limbah Medis di RS Alimudin Umar Lambar Capai 3 Ton Per Bulan
Direktur rumah sakit, dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp. B. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Selama pandemi wabah Virus Corona merebak di Kabupaten Lampung Barat ternyata limbah medis di Rumah Sakit Alimudin Umar setempat pernah mencapai 3 ton per bulannya.
Hal tersebut disampaikan Direktur RS Alimudin Umar, dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B, saat dihubungi Kupastuntas.co melalui sambungan seluler nya, Rabu (3/2/2021).
"Tiga ton itu angka total limbah. Kalau limbah Covid-19 nya saja sekitar 80 Kg per bulan," kata Wawan, sapaan akrab dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B.
Wawan menjelaskan, limbah medis atau limbah Covid-19 tersebut berupa alat pelindung diri (APD), masker, tisu, perban, alat suntik dan lainnya,
Untuk pembuangan, pihaknya bekerja-sama dengan pihak ketiga dari jakarta yang memiliki cabang di Metro dan limbah tersebut dibawa ke Jakarta oleh PT JAT.
Namun setelah adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup pada pertengahan tahun 2020 lalu, limbah disemprot dengan disinfektan, lalu dibakar menggunakan Incinerator.
"Sebelumnya kita tidak boleh menggunakan incinerator, namun dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang bunyinya memperbolehkan menggunakan meskipun dalam proses izin atau izin belum keluar, dan ini hanya berlaku selama pandemi saja," papar Wawan.
Wawan menambahkan, proses pembakaran menggunakan incinerator dibakar pada suhu 800 sampai dengan 1200 derajat celcius, dan itu cukup membantu mengurangi beban keuangan. (*)
Video KUPAS TV : BUPATI PAROSIL TURUN LANGSUNG CEK LOKASI PT TIGA OREGON PUTRA
Berita Lainnya
-
Lampung Barat Buka Peluang Investasi Energi, PT Nataran Mining Mulai Penjajakan
Senin, 06 April 2026 -
Dorong Peningkatan PAD, Pemkab Lampung Barat Minta ASN Jadi Pelopor Mutasi Kendaraan
Senin, 06 April 2026 -
Pansus DPRD Soroti Kinerja Pemkab Lampung Barat, Sejumlah Target 2025 Tak Tercapai
Senin, 06 April 2026 -
Pro-Kontra Banner Sekolah, Disdikbud Lampung Barat Sebut Sebagai Media Sosialisasi Program dan Dibolehkan
Sabtu, 04 April 2026








