• Sabtu, 27 April 2024

Saksi Sebut Berikan Fee Rp5 Miliar ke Soni, Mustafa : Saya Tidak Pernah Menerima!

Kamis, 28 Januari 2021 - 15.37 WIB
140

Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, Kamis (28/1/2021). Foto : Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Soni Adiwijaya, seorang rekanan yang seharusnya hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, mangkir tanpa keterangan yang jelas.

Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho, seharusnya menghadirkan empat orang saksi, termasuk Soni. Namun yang hadir hanya Budi Winarto alias Awi (Direktur PT Sorento Nusantara), Tafif Agus Suyono (Manajer PT Sorento Nusantara) dan M. Yunus (Kasir PT Sorento Nusantara).

Dalam kesaksian Awi, bahwa dirinya telah menyetorkan uang sebanyak Rp5 miliar atas permintaan Soni, untuk mendapatkan proyek di Lampung Tengah.

Baca juga : Kasus Gratifikasi, Mustafa Minta Fee 15 Miliar ke Rekanan untuk Proyek Jalan Kalirejo

"Saya berikan uang itu kepada Soni dan yang menyerahkannya Yunus (kasirnya)," ungkap Awi, di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, yang berlangsung secara online, Kamis (28/1/2021).

Sementara itu, saksi Yunus membenarkan bahwa dirinyalah yang menyerahkan uang Rp5 miliar kepada Soni.

"Penyerahan (uang Rp5 miliar) secara bertahap kepada Soni, sebanyak delapan kali atas perintah pak Budi alias Awi" ujar Yusuf.

Sedangkan saksi Tafif Agus dalam keterangannya menjelaskan bahwa dirinya memang sudah kenal dengan Soni.

"Soni dulu merupakan kontraktor di salah satu anak perusahaan Budi Winarto (Awi) di bidang pergudangan, kalau nggak salah tahun 2016, saat itu jadi partner rekanan," ungkap Tafif.

Setelah pekerjaan selesai, kata Tafif, Soni berbincang-bincang di Kantor PT Sorento Nusantara dengan menawarkan pekerjaan di Lampung Tengah.

"Kemudian direspon oleh pak Budi Winarto dengan dasar kepercayaan. Kemudian dibicarakan kepada tim untuk menjalankan, setelah itu berjalannya waktu, pak Soni menyampaikan jika akan ada pertemuan dengan Mustafa, saya sampaikan langsung saja kepada pak Budi," kata Tafif.

Tafif melanjutkan bahwa Budi Winarto menyadari jika untuk mendapatkan pekerjaan di Lampung Tengah harus membayar sejumlah uang.

"Sebentar, lantas kaitannya Soni dengan Mustafa ini apa? kenapa memberi kepercayaan?," sela JPU Taufiq.

"Ya jadi dia cerita kalau dia (Soni) Ketua Pemuda Nasdem Pringsewu, dia juga bercerita punya kegiatan khusus untuk pak Mustafa, sementara pak Mustafa itu ketua Nasdem," jelas Tafif.

"Apakah Soni ini juga tim sukses Mustafa?," tanya JPU Taufiq.

"Dia tidak menyebutkan secara pasti sebagai tim sukses, tapi dia cerita punya kegiatan khusus," jawab Tafif.

Tafif pun mengatakan sebelum adanya pertemuan di Hotel Borobudur ia sempat melakukan pertemuan dengan Soni Adiwijaya di Giant Antasari Bandar Lampung.

"Menanyakan terkait teknis kejelasan proyek itu, karena setelah penyerahan tidak ada lagi kejelasan," kata Tafif.

Tafif mengatakan adapun penyerahan kepada Soni Adiwijaya untuk pekerjaan di Lampung Tengah sebesar Rp 5 miliar.

"Secara bertahap dan saya sampaikan ke pak Soni apa yang sudah diserahkan itu menjadi apa yang direncanakan bisa berjalan dengan lancar karena uang tersebut adalah pinjaman dari Bank dan itu jadi beban perusahaan," tandasnya.

Sementara itu, diakhir-akhir persidangan, Mustafa, membantah telah menerima uang fee Rp5 miliar tersebut.

"Izin Yang Mulia dan JPU, saya ingin menanyakan bahwa pertemuan di Hotel Borobudur, saya sebagai terdakwa saya betulkan hanya sebentar saja, dan anda (Awi) karena ingin mengerjakan proyek di Lampung Tengah saya minta anda hubungan dengan Taufik Rahman," kata Mustafa.

Mustafa pun menanyakan perihal fee yang diminta oleh Taufik Rahman kepada Budi Winarto saat pertemuan di Bukit Randu.

"Ya 10 sampai 20 persen," sahut Budi Winarto.

"Kemudian di Submit Bistro anda bertemu dengan saya dan menyampaikan jika tak bisa mengerjakan proyek di Lampung tengah lantaran kondisi perusahaan yang tidak dimungkinkan," ujar Mustafa.

Budi Winarto menanggapi pernyataan Mustafa, "Betul-betul".

"Sebentar-sebentar, saudara katanya tadi bayar 5 milar, kemudian di Sukadanaham ditawarkan proyek lagi Rp 80 miliar dengan fee Rp15 miliar tapi anda batalkan, saya masih ingat loh, jadi bagaimana?" tanya Efiyanto kepada Budi Winarto.

"Posisinya saya nggak sanggup mengeluarkan uang itu (Rp15 miliar), jadi saya batalkan, kalau pertemuan pertama posisinya menyarankan saya bertemu dengan pak kadis," kata Budi Winarto.

"Iya disana, Bukit Randu, anda mendapatkan link paket proyek Kalirejo," sahut Efiyanto.

Budi Winarto pun kembali menjelaskan bahwa dalam pertemuannya dengan Taufik ia mendapat tawaran paket proyek pekerjaan di Kalirejo dengan panjang jalan 22,5 kilometer.

Belum selesai perdebatan antara Budi Winarto dengan Majelis Hakim Ketua Efiyanto, Mustafa menyela

"Begini Yang Mulia, saya hanya menanyakan untuk penegasan terakhir saja, dan tidak ada keberatan dari keterangan ketiga saksi karena sudah diwakilkan penasihat hukum saya," ucap mustafa.

"Dan saya baca BAP ternyata ada penyerahan uang 5 milar, lalu pas ada pertemuan di Borobudur itu saya belum tahu dia nyetor, makanya saya minta untuk bertemu Taufik dan saya tinggalkan hotel Borobudur," jelas Mustafa 

"Baiklah, kalau begitu kita lanjutkan dengan pembuktian nanti di saksi (Soni Adiwijaya) selanjutnya, dan ada yang ditanyakan lagi?" kata Efiyanto.

"Itu saja sebenarnya saya banyak pertanyaan untuk Soni, tapi tidak hadir," jawab Mustafa.

Sebelum sidang ditutup, Penasehat Hukum Mustafa mengajukan permohonan Justice Collaborator yang ditujukan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Baik kalau begitu sidang dilanjutkan pada Minggu depan 4 Februari," tutup Efiyanto. (*)

Editor :