Pemprov Minta Pemda Lakukan Pembinaan Terkait Maraknya Penambangan Emas Ilegal di Way Kanan
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan untuk melakukan pembinaan dan pendataan terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah setempat.
Staff Sub Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Lampung, Abraham Pawakan mengatakan, jika banyak penambang yang datang dari luar daerah seperti Tasik Malaya dan Bogor untuk ikut mengadu nasib ditempat tersebut.
"Kegiatan itu memang sudah lama beroperasi. Sudah sering kita melakukan penertiban dan pendataan di lokasi Bukit Jambi. Banyak penambang yang dari luar daerah yang datang. Seperti dari Tasik dan Bogor," katanya saat dimintai keterangan, Kamis (28/1/2021).
Karenanya, Pemerintah Daerah setempat atau melalui Bandan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) untuk segera melakukan pendataan dan pembinaan kepada para penambang terkait dampak yang ditimbulkan akibat adanya aktivitas ilegal tersebut.
"Saran nya harus ada pendataan dan pembinaan. Akibat dampak penggunaan merkuri dalam pengolahan emas. Pemda juga bisa melakukan penutupan karena itu kan ilegal," katanya.
Ia melanjutkan, sejak berlakunya UU Nomor 30 Tahun 2020 Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditarik ke pemerintah pusat dan kewenangan ada di perwakilan ESDM masing-masing daerah.
"Jadi sejak UU 30 berlaku kewengan ada di perwakilan ESDM di daerah yaitu inspektur tambang. BPLH harapannya agar cepat tanggap dalam pencemaran suangai," katanya. (*)
Video KUPAS TV : TERUNGKAP! PENAMBANGAN EMAS ILEGAL DI WAY KANAN MARAK!!!
Berita Lainnya
-
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Telan Anggaran 12 Miliar, Jembatan Siger Milenial Ditarget Rampung Agustus 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024