• Jumat, 19 April 2024

Pemkab Lampung Barat Alokasikan 1,5 Miliar untuk Tenaga Honorer, Ini Kriteria Penerima

Kamis, 28 Januari 2021 - 10.32 WIB
976

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat, Bulki Basri. Foto : Doc/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Tahun anggaran 2021 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat menganggarkan sebanyak 1,5 miliar lebih dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan dialokasikan untuk tenaga honorer baik dari tingkat TK hingga SMP.

Meskipun program tersebut memang sudah ada sejak tahun anggaran 2020 lalu, namun tahun ini terjadi penambaan kuota penerima.

Bahkan ada yang special yakni selain tenaga honorer di bawah naungan Disdikbud, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga menganggarkan untuk tenaga honorer yang di bawah naugan Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala Disdikbud Lampung Barat, Bulki Basri kepada Kupastuntas.co mengungkapkan bahwa di tahun 2020 yang lalu kuota nya hanya 256 penerima dan tidak termasuk tenaga honorer yang dibawah naungan Kemenag. 

Namun meski demikian ada kriteria penerima sehingga tidak semua bisa tersentuh bantuan insentif tenaga honorer itu.

"Tahun 2020 hanya 256 penerima dan dibawah naungan Disdikbud semua. Lalu tahun ini terjadi  500 untuk tenaga honorer di bawah naungan Disdikbud dan 100 lainnya khusus untuk tenaga honorer yang ada di bawah naungan Kemenag seperti MI dan MTs," ungkapnya, Kamis (28/1).

Untuk kriteria papar Bulki yakni tenaga honorer yang minimal berijazah S1 atau ijazah keguruan seperti SGO, SPG dan lainnya dengan masa kerja paling sedikit delapan tahun. 

Jadi jika tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka tenaga honorer tidak bisa menerima bantuan insentif dari pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

Selain itu terusnya, ada juga syarat lain yakni tenaga honorer calon penerima insentif wajib mempunyai Surat Keputusan (SK) kepala dinas, SK kepala sekolah bahwa masih mengajar, dan harus mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK).

Tapi lanjut Bulki, dengan adanya penambahan ini pihak dinas akan melakukan rekap ulang data terbaru calon penerima guna memastikan penerima bantuan masih aktif sebagai tenaga pendidik.

Jika ada kelebihan maka persyaratan untuk masa kerja bisa saja berubah atau turun dibawah delapan tahun.

"Jumlah yang diberikan yakni 150ribu per guru perbulannya, bantuan ini dari APBD di luar gaji yang diberikan oleh sekolah. Total anggarannya sekitar 1,5 miliar. Mungkin ini tidak banyak tapi ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah agar tenaga pendidik lebih semangat lagi dalam mengabdi mencerdaskan anak bangsa," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : TIBA DI LAMPUNG, DUA JENAZAH PENUMPANG SRIWIJAYA DIBAWA KE KAMPUNG HALAMAN

Editor :