• Kamis, 25 April 2024

Mulai 1 Februari, Hajatan di Lampung Timur Tidak Diperbolehkan

Kamis, 28 Januari 2021 - 12.45 WIB
636

Foto : Ist.

Lampung Timur, Kupastuntas.co - Dengan kondisi Daerah Lampung Timur memasuki zona merah wabah Covid 19, Bupati Lampung Timur telah mengeluarkan surat edaran dengan beberapa poin penting terkait penanganan pemutusan mata rantai Covid 19, surat edaran dimaksud bernomor 360/33a/31-SK/1/2021.

Saat dikonfirmasi, Sekertaris Gugus Tugas penanganan Covid 19 Lampung Timur, Masrur menegaskan mulai 1 Februari 2021, masyarakat tidak diperbolehkan untuk menggelar pesta (hajatan).

Pernikahan dan khitanan dilakukan tidak lebih dari 3 jam dengan batas orang maksimal 10 orang, berbagai toko makanan, cafe dan sejenis nya dibuka dengan batas pukul 20.00, begitu juga lokasi wisata di Lampung Timur per 1 Januari diwajibkan tutup.

"Pemberlakuan tersebut mulai diterapkan 1 Februari nanti, jika ada masyarakat yang membandel maka akan ada tindakan tegas dari tim gugus tugas, hal itu di tegaskan karena kondisi Lampung Timur zona merah," terang Masrur, Kamis (28/1/2021).

Sementara surat edaran yang ditanda tangani oleh Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari sudah disebarluaskan diberbagai unsur agar masyarakat mendapatkan informasi terkait.

"Semua unsur, terutama perangkat desa wajib mensosialisasikan hal itu kepada warganya, agar bisa mentaati peraturan demi kepentingan bersama terkait kesehatan," papar Sekertaris Gugus Tugas Lampung Timur.

Sementara Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa semua jajaran nya khususnya yang bertugas di Mapolsek, untuk tidak memberikan ijin surat keramaian apapun pada 1 februari mendatang.

"Setelah ada informasi bahwa Lampung Timur zona merah dan telah diterbitkan surat pelarangan hajatan dan sebagai nya maka saya sebagai pimpinan Polri di Lampung Timur, saya sudah menginstruksikan kepada jajaran kami," tegas AKBP Wawan Setiawan. (*)

Video KUPAS TV : VAKSIN TIBA, WAY KANAN SEGERA VAKSINASI MASSAL

Editor :