• Jumat, 29 Maret 2024

Kasus Gratifikasi, Mustafa Minta Fee 15 Miliar ke Rekanan untuk Proyek Jalan Kalirejo

Kamis, 28 Januari 2021 - 15.15 WIB
147

Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, Kamis (28/1/2021). Foto : Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, Kamis (28/1/2021).

Dalam sidang yang berlangsung secara online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho, menghadirkan empat orang saksi, namun yang hadir hanya tiga orang. Sedangkan terdakwa Mustafa berada di Lapas Sukamiskin.

Ketiga saksi tersebut yaitu Budi Winarto alias Awo, Tafif Agus Suyono dan M. Yusuf. Sedangkan Soni Adiwijaya tidak hadir. Mereka merupakan dari pihak rekanan atau pihak swasta dari PT Sorento Nusantara.

Dalam keterangan Awi di persidangan, mengatakan, bahwa dirinya bertemu Mustafa di Jakarta setelah tidak ada kejelasan dari Soni Adiwijaya terkait proyek dari fee Rp5 miliar yang telah disetorkan.

"Saya bertemu dengan Mustafa di Restoran Jepang Hotel Borobudur Jakarta. Setelah bicara dengan Mustafa, saya diarahkan bertemu ke Pak Taufik Rahman," ujar Awi.

"Saya ketemu hanya sebentar, dia (Mustafa) bilang kalau proyek pekerjaan setuju tapi teknisnya tanya ke Taufik," lanjut Awi.

Lantas JPU Taufiq menanyakan apakah ada permintaan fee dari terdakwa Mustafa?.

"Soal itu (fee) diarahkan ke Pak Taufik," jawab Awi.

"Saya ingatkan kembali, dalam BAP tahun 2017, menawarkan proyek Rp75 miliar dengan fee di depan sebesar 20 persen dan jika berminat saya diarahkan ke Bina Marga Lampung Tengah berhubungan dengan Taufik Rahman, dan saya setuju. Betul itu keterangan anda," tanya JPU Taufiq.

"Betul, jadi setelah pertemuan di Borobudur itu, saya melakukan pertemuan dengan Taufik, Kepala Bina Marga Lampung Tengah di Bukit Randu," jawab Awi.

Pada pertemuan tersebut, kata Awi, dirinya ditunjukkan paket proyek pengerjaan pembangunan jalan di Kalirejo sepanjang 22,5 kilometer.

Dalam proyek tersebut, lanjut Awi, Taufik memasukkan nilai pagu sebesar Rp75 miliar, namun belum membicarakan fee.

"Kemudian setelah itu saya melakukan pertemuan dengan Mustafa di Sukadanaham di Submit Bistro, nah di sana, Mustafa menawarkan (lagi) paket Rp80 miliar untuk pengerjaan jalan," sebutnya.

"Dan di sana (Submit Bistro), Mustafa meminta segera uang fee sebesar Rp15 miliar kepada saya dan saya sampaikan saya keberatan memberikan komisi karena masalah keuangan perusahaan saya, dan saat itu saya sudah berikan uang Rp 5 miliar tapi belum ada kejelasan proyek," sambung Awi.

Awi menegaskan jika uang fee Rp 5 miliar diberikan kepada Soni Adiwijaya jauh sebelum ada pertemuan dengan Mustafa dan Taufik.

"Saya serahkan secara bertahap, lima atau tujuh kali, saya lupa, yang jelas uang bersumber dari uang pribadi Rp1 miliar dan Rp4 miliar dari operasional PT Sorento," jelas Awi.

Awi menambahkan pertemuan dengan Mustafa tersebut setelah ia mendesak Soni Adiwijaya atas proyek dari fee Rp 5 miliar.

"Setelah penyerahan itu saya nanya terus, mana proyeknya, tapi dia jawab belum ada, belum ada. Kemudian dia (Soni) mempertemukan saya dengan Mustafa," ujarnya.

Awi menjelaskan, bahwa perusahaannya (PT Sorento Nusantara) bergerak dalam bidang suplair bahan dasar (pemecah batu dan basic plan). Dirinya merupakan Direktur di perusahaan tersebut sejak 2016.

"Saya kenal Mustafa sejak sebelum menjadi Bupati Lampung Tengah," sebutnya.

Meski sudah mengenal Mustafa, Awi mengaku baru pertama kali mengerjakan proyek di Lampung Tengah setelah mendapat tawaran dari Soni Adiwijaya.

"Jadi ada penawaran dari Pak Soni, jika ada proyek di Lampung Tengah," kata Awi.

"Lantas apa kapasitas Soni dengan proyek di Lampung Tengah?" tanya JPU Taufiq.

"Dia dekat dengan Mustafa sehingga saya percaya saja," jawab Awi.

Awi menuturkan bahwa Soni menyampaikan hal tersebut di Kantor PT Sorento Nusantara yang berada di Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung.

"Waktunya kapan lupa, seingat saya tahun 2017, saat itu ada saudara Tafif, dan saya berminat," ujarnya.

Kendati demikian, Awi mengakui jika proyek yang didapatkannya harus menyerahkan sejumlah fee.

"Seingat saya 10 sampai 20 persen dari nilai proyek, saya menyanggupinya di angka nilai Rp 5 miliar, selanjutnya saya berikan kepada Soni secara bertahap," tutur Awi.

"Apakah dikatakan fee itu untuk apa dan kepada siapa?" tanya JPU Taufiq.

"Itu gak disampaikan yang jelas ada proyek di Lampung Tengah," tandas Awi. (*)


Editor :

Berita Lainnya

-->