• Kamis, 25 April 2024

Kartu Vaksinasi Covid-19 Bisa untuk Syarat Bepergian

Kamis, 28 Januari 2021 - 13.21 WIB
80

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana saat dimintai keterangan usai melaksanakan vaksinasi dosis kedua bagi pejabat publik serta tokoh lintas agama di Lampung yang berlangsung di RSUD Abdul Moeloek, Kamis (28/1/2021).

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan jika sertifikat vaksinasi Covid-19 bisa digunakan sebagai pengganti hasil tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen bagi pelaku perjalanan.

Hal tersebut disampaikan oleh Reihana saat dimintai keterangan usai melaksanakan vaksinasi dosis kedua bagi pejabat publik serta tokoh lintas agama di Lampung yang berlangsung di RSUD Abdul Moeloek, Kamis (28/1/2021).

"Jika kita sudah divaksinasi kedua kali akan dapat kartu vaksinasi. Itu bisa untuk di airport atau untuk pelaku perjalanan jadi tidak perlu menunjukkan bukti PCR atau antigen," ucap Reihana.

Reihana melanjutkan, masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua kali akan diberikan sertifikat berbetuk selebaran kertas. Namun di Lampung diberikan sertifikat berbentuk kartu.

"Kartu itu yang buat kita sendiri supaya lebih praktis dan tidak mudah robek. Kalau untuk daerah boleh melakukan hal yang sama tapi kalau gak bisa ya bisa berbentuk kertas," katanya. 

Namun masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi perjalanan keluar daerah. 

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Kabupaten Tulang Bawang Winarti mengatakan jika vaksinasi yang sudah digelar kedua kalinya ini akan membuat masyarakat lebih yakin bahwa vaksin dapat dipastikan halal dan aman.

"Mudah-mudahan vaksinasi ini membuat masyarakat lebih yakin bawah vaksin ini halal dan aman. Apa lagi dikasih kartu yang akan berguna untuk pelaku perjalan. Namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : DETIK DETIK DUA RUMAH MEWAH DI CITRALAND DITELAN LONGSOR

Editor :