• Kamis, 28 Maret 2024

Ini Ketentuan Pembangunan di Zona Hijau RTRW

Kamis, 28 Januari 2021 - 15.26 WIB
969

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Dekrison saat dimintai keterangan. Foto : Sri/Kupastuntas.co

Sri

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung Dekrison, mengatakan ada ketentuan jika masyarakat ingin mendirikan bangunan dikawasan yang masuk zona hijau Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Kalau zona hijau sepertihalnya perbukitan itu kita lihat dipetanya dulu, kalau dia masuk wilayah permukiman ya tidak masalah untuk dibangun. Tapi kalau dia di hutan lindung itu sama sekali tidak boleh didirikan permukiman," ujar Dekrison, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (28/1/2021).

Karena lanjutnya, dalam zona hijau sendiri ada klasifikasinya, sehingga tidak bisa dilihat secara garis besarnya bahwa zona hijau tidak bisa didirikan bangunan.

"Seperti ada warga yang mengajukan izin untuk membangun rumah dikawasan perbukitan. Maka kita lihat dulu di petanya masuk dalam RTRW resapan air atau permukiman. Kalau dia masuk permukiman ya tidak masalah," kata Dia.

Ia mencontohkan, perumahan di CitraLand bahwa daerah itu masuk kawasan permukiman. Dan permukiman ini juga di bagi lagi ada tinggi, sedang dan rendah.

"Nah kebetulan Citraland ini masuk permukiman kepadatan rendah. Tetapi disitupun tidak boleh dibangun full, hanya berapa persen dari luas tanah yang di punya," terangnya.

Ia menerangkan, jika ada masyarakat melanggar dengan mendirikan bangunan  di atas lahan yang seharusnya tidak boleh didirikan bangunan. 

"Maka sanksi kita hanya administrasi saja. Yakni tidak kita keluarkan izinnya," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : DETIK DETIK DUA RUMAH MEWAH DI CITRALAND DITELAN LONGSOR

Editor :

Berita Lainnya

-->