• Jumat, 19 April 2024

Wiyadi Benarkan MA Menangkan Paslon Eva-Deddy

Rabu, 27 Januari 2021 - 18.16 WIB
355

Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Bandar Lampung, Wiyadi. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, atas keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan pasangan Eva-Deddy.

Kabar pengabulan permohonan Pasangan Eva-Deddy di MA tersebut dibenarkan oleh Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Bandar Lampung, Wiyadi.

Wiyadi yang juga Ketua tim pemenangan Eva-Deddy mengatakan, pihaknya mengaku baru mendapatkan informasi tersebut Rabu (27/1/2021) sore ini.

"Iya benar, Alhamdulillah," ungkap Wiyadi, kepada Kupastuntas.co.

Sebelumnya, MA telah mengeluarkan keputusan nomor 1/P/PAP/2021 mengabulkan permohonan Eva Deddy dan membatalkan putusan KPU Bandar Lampung 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021. (*)


Video KUPAS TV : HATI-HATI! PENIPUAN CPNS MODUS MENERBITKAN NIP