• Sabtu, 20 April 2024

KPU Siap Laksanakan Keputusan MA

Rabu, 27 Januari 2021 - 19.08 WIB
595

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Tio Aliansyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menjalankan keputusan MA, terkait dikabulkan permohonan pasangan calon (Paslon) Eva-Deddy yang dibatalkan sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung oleh KPU Bandar Lampung. 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Tio Aliansyah mengatakan, pada prinsipnya KPU siap menjalani keputusan tersebut. Karena dari awal KPU setempat telah taat hukum sesuai dengan pasal 135A UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"KPU menunggu salinan resmi keputusan MA, yang mana hasil konfirmasi KPU kota atas perintah KPU Provinsi," ungkap Tio Rabu (22/01/2021).

Baca juga : 

Eva-Deddy Menang di MA, Kuasa Hukum Harap KPU Segera Buat Putusan Baru

Ada Nama Rycko di Putusan MA, Wiyadi: Itu Tidak Ada Relevansinya

Tio juga mengatakan, pihaknya akan konsultasi kepada KPU RI terkait putusan MA tersebut, kapan sebaiknya KPU menjalankan keputusan tersebut. 

"Tida ada lagi upaya hukum ini sidah final dan mengikat ini sengketa administrasi upaya terkahir di MA kapan penetapan nanti kita konsultasi ke KPU RI," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : LOKASI PERUMAHAN CITRALAND DIDUGA MELANGGAR AMDAL DAN TIDAK SESUAI PERUNTUKAN