• Kamis, 28 Maret 2024

Kadisdik Tuba Tak Ditahan Kejari Menggala, Ini Alasannya

Rabu, 27 Januari 2021 - 18.29 WIB
406

Kasi Intel Kejari Menggala, Raden Akmal, saat melakukan jumpa pers di kantor Kejaksaan setempat, Rabu (27/1/2021). Foto: Erwin/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala tidak melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tulang Bawang (Tuba) yang telah ditetapkan menjadi tersangka, kasus dugaan melakukan pemotongan dana Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran (DAK TA) 2019 untuk SD, SMP, lembaga Pendidikan SKB dan PAUD dengan alasan yang bersangkutan selalu kooperatif.

Penetapan tersangka terhadap Kadisdik yang berinisial N tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kejari Menggala Nomor Print-02/L8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020.

Baca juga : Diduga Korupsi, Kadisdik Tuba Diperiksa Kejari Menggala

Kasi Intel Kejari Menggala, Raden Akmal mengatakan, pada hari ini Rabu (27/1/2021) beredar isu pihak Kejari Menggala akan menetapkan salah satu Kepala Dinas menjadi tersangka, akan tetapi tidak dilakukan penahanan oleh Kejari Menggala.

Penetapan Kadis Pendidikan tersebut karena pada tahun 2019 setiap sekolah penerima Dana DAK dilakukan pemotongan yang bervariasi mulai dari 10 sampai 12,5 persen.

"Tersangka N tidak kita tahan karena selalu kooperatif, " jelas Akmal, saat melakukan jumpa pers di kantor Kejaksaan setempat, Rabu (27/1/2021).

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co di lapangan, sejak pagi N dilakukan pemeriksaan secara intensif. Selanjutnya yang bersangkutan istirahat pulang makan dan kembali lagi ke Kejari Menggala pukul 14.30 WIB, dan langsung masuk ke gedung Kejari.

Selang 10 menit kemudian salah satu Kabid Disdik datang ke Kejari dengan menenteng sejumlah berkas Diduga hendak diantarkan diberikan kepada N. (*)


Video KUPAS TV : LOKASI PERUMAHAN CITRALAND DIDUGA MELANGGAR AMDAL DAN TIDAK SESUAI PERUNTUKAN

Berita Lainnya

-->