Aktivitas PT Tiga Oregon Putra Rusak Jalan dan Lahan Warga, Ini Respon Bupati Parosil
Bupati Lampung Barat, Parosil mabsus. Foto : Ist.
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Bupati Lampung Barat, Parosil mabsus merespon adanya kerusakan lahan perkebunan warga di Pekon (Desa) Bedudu, Kecamatan Belalau yang rusak akibat aktivitas pembagunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) di Dusun Tabak, Pekon Balak dan Dusun Way Kuwol, Pekon Kegeringan, Kecamatan Batu Brak.
Baca juga : Aktivitas PT Tiga Oregon Putra Rusak Lahan Perkebunan Warga
Melalui pesan WhatsApp nya, Kepada Kupastuntas.co Parosil mengaku akan segera melakukan peninjaun di lokasi jalan yang rusak akibat intensitas pengangkutan material oleh PT Tiga Oregon Putra dan lahan perkebunan yang dikeluhkan warga.
"Dalam waktu dekat kami akan meninjau lokasi yang dimaksud, termasuk jalan yang rusak. Nanti kita kasih kabar kalau mau turun cek lokasi," tulis Parosil, Rabu (27/1).
Baca juga : DPRD Lambar Minta PT Tiga Oregon Putra Tanggung Jawab Atas Kerusakan Lahan Warga
Sebelumnya, Komisi I DPRD Lampung Barat juga mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap PT Tiga Oregon Putra jika persoalam kerusakan tanah warga tidak ada penyelesaian. Hal tersebut disamaikan langsung oleh ketua Komisi I, Untung beberapa waktu yang lalu.
Namun waktu itu Untung mengaku pihaknya masih akan menunggu tahapan atau langkah yang akan diambil oleh pemerintah melalui dinas terkait, dan jika tahapan-tahapan itu sudah dilakukan tapi tidak ada penyelesaian baru Komisi I melakukan pemanggilan terhadap PT Tiga Oregon Putra. (*)
Video KUPAS TV : TERUNGKAP! PENAMBANGAN EMAS ILEGAL DI WAY KANAN MARAK!!!
Berita Lainnya
-
Lampung Barat Buka Peluang Investasi Energi, PT Nataran Mining Mulai Penjajakan
Senin, 06 April 2026 -
Dorong Peningkatan PAD, Pemkab Lampung Barat Minta ASN Jadi Pelopor Mutasi Kendaraan
Senin, 06 April 2026 -
Pansus DPRD Soroti Kinerja Pemkab Lampung Barat, Sejumlah Target 2025 Tak Tercapai
Senin, 06 April 2026 -
Pro-Kontra Banner Sekolah, Disdikbud Lampung Barat Sebut Sebagai Media Sosialisasi Program dan Dibolehkan
Sabtu, 04 April 2026








