• Rabu, 24 April 2024

Bejat! Pria 50 Tahun Warga Tanggamus Cabuli Anak di Bawah Umur

Selasa, 26 Januari 2021 - 15.31 WIB
89

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.

Tanggamus, Kupastuntas.co - AS (50), warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Polisi atas dugaan mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 6 tahun.

AS tega mencabuli korban berinisial AN yang masih terbilang cucunya itu sebanyak tiga kali dalam kurun waktu selama dua tahun, dengan dalih tidak kuat menahan napsunya, karena jarang dilayani istrinya.

Pelaku AS ditangkap aparat Polsek Pulau Panggung di rumahnya, Senin (25/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah dilaporkan oleh R (22),  ibu korban ke Polsek Pulau Panggung pada Minggu (24/1/2021).

"Berdasarkan laporan ibu korban tersebut, dan dikuatkan keterangan saksi-saksi, tersangka kami tangkap tanpa perlawanan di rumahnya," kata Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora, Selasa (26/1/2021).

Menurut Ramon, aksi bejat AS terungkap berawal saat korban bermain di rumah tersangka bersama anak tersangka pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 07.30 WIB. Sementara ibu korban saat itu sedang rewang (membantu) di rumah tetangganya.

Lalu sekitar pukul 08.30 WIB, anak tersangka datang sendirian ketempat rewangan. Saat ditanya keberadaan AN (korban), dijawab jika AN masih di rumahnya (rumah tersangka).

Kemudian ibu korban segera mencari anaknya sambil memanggil-manggil, tetapi tidak ada jawaban. Setelah berkeliling mencari, korban ditemukan di samping rumah tersangka, dan langsung dibawa pulang.

"Sesampai di rumah, korban menceritakan jika ia telah dicabuli oleh tersangka. Dan ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Pulau Panggung," terang Ramon.

Dikatakan Ramon, tersangka sendiri mengaku sudah tiga kali mencabuli korban selama kurun waktu dua tahun, dengan dalih tidak bisa menahan napsunya karena jarang dilayani istrinya.

"Kalau tersangka mengaku tiga kali, dan dilakukan di dapur rumah tersangka saat tidak ada orang. Tapi kalau menurut pengakuan korban sudah lima kali dicabuli," katanya.

Ditambahkan Ramon, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung untuk penyidikan lebih lanjut.

AS sendiri dijerat Pasal 76 E junto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun penjara," tegas Ramon. (*)

Editor :