Sengketa Lahan Bekas Terminal Kemiling, Walikota Herman HN: Itu Milik Pemkot
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lahan seluas 5.200 meter persegi bekas Terminal Kemiling jalan Imam Bonjol, Kemiling Raya kembali bersengketa. Pasalnya di lokasi terdapat tumpukan batu besar dan banner bertuliskan 'TANAH INI MILIK SUBROTO' berdasarkan Putusan Pengadilan 25/Pdt.G/2020/PN Tjk.
Namun terkait hal itu, Walikota Bandar Lampung, Herman HN menegaskan, lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
"Itu ngawur. Itu lahan punya Pemkot, kenapa tidak dari dulu dipersoalkan! Artinya zaman walikota sebelumnya, dan kita juga punya surat nya," tegas Herman HN, saat dimintai keterangan, Sabtu (23/1/2021).
Baca juga : Lahan Bekas Terminal Kemiling Kembali Bersengketa
Menurut kuasa hukum pemilik tanah, David Sihombing, lahan tersebut telah diputuskan oleh pengadilan sejak tiga bulan lalu. Bahwa memang benar lahan itu milik klien nya yang bernama Subroto.
Menanggapi hal itu, Herman HN mengungkapkan, mungkin yang dimenangkan di Pengadilan bukan lahan bekas terminal tersebut, lantaran telah puluhan tahun terminal itu milik Pemkot.
"Maka saya bilang pengadilan itu ngadilin lahan yang dimana. Karena itu kan tanah pemerintah," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : SATGAS COVID-19 RAZIA BESAR-BESARAN, PELAKU USAHA MEMBANDEL BISA DIPENJARA!
Berita Lainnya
-
335 Kasus Diare di Bandar Lampung Selama Ramadan hingga Lebaran
Rabu, 24 April 2024 -
Hingga 17 April 2024, Penyaluran Bulanan BBM Bersubsidi di Lampung Diatas 95 Persen
Rabu, 24 April 2024 -
Hanan A Rozak Siap Jajaki Semua Partai Untuk Tiket Pilgub Lampung 2024
Rabu, 24 April 2024 -
Pengamat: Walikota Metro Bisa Jadi Simbol Penggerak Gerakan Haram Money Politik
Rabu, 24 April 2024