Pemprov Lampung Imbau Universitas Tunda Kegiatan Lapangan Mahasiswa
Surat Edaran nomor 443/022/V.024/I/2021 yang ditanda-tangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan imbauan kepada seluruh Universitas di Lampung untuk menunda sementara pelaksanaan kegiatan lapangan secara tatap muka bagi mahasiswa ditengah pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, kasus konfirmasi Covid-19 di Lampung masih terus mengalami penambahan setiap harinya. Bahkan terdapat delapan daerah berstatus zona merah Covid-19.
"Kita melakukan upaya-upaya untuk melakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan," kata Fahrizal, saat dimintai keterangan, Jumat (22/1/2021).
Fahrizal melanjutkan, ada beberapa perguruan tinggi yang melaksanakan kegiatan PKL dan KKN, pihaknya mengimbau agar ditunda sampai situasi memungkinkan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 443/022/V.024/I/2021 yang ditanda-tangani oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, tentang penundaan pelaksanaan kegiatan lapangan selama pandemi Covid-19.
Pihak Universitas juga diminta untuk selalu menjaga dan mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kampus, sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19. (*)
Berita Lainnya
-
5.072 Napi Lampung Terima Remisi Lebaran, 52 Bebas
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Tradisi Lebaran Empat Kampung di Ranau: Dari Takbiran Hingga Salat Id Bersama
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Lintas Organisasi Turut Amankan Sholat Id di Bandar Lampung, Dirbinmas: Wujud Nyata Toleransi
Jumat, 20 Maret 2026 -
Didukung Extra Flight, Bandara Radin Inten II Layani 5.323 Penumpang Selama Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026








