• Sabtu, 27 April 2024

Mantan Kasat Pol PP Lampung Barat Kena OTT

Kamis, 21 Januari 2021 - 13.04 WIB
2.9k

mantan Kasat Pol PP Lampung Barat, Farit Wijaya saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Polres Lampung Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Kasat Pol PP Lampung Barat, Farit Wijaya. Dirinya diamankan oleh petugas atas kasus pemerasan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Made Silva Yudiawan S.H, S.Ik, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada pada Rabu malam sekitar 20.30 WIB di rumah makan Ceria Pekon (Desa) Laay, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat.

Dijelaskan Kasat, OTT yang dilakukan atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana tersebut, dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lambar Ipda. Juherdi Sumandi, SH., dan Kanit Tipidkor Ipda. Jhoni Apriwansyah, SH.

"Penangkapan terhadap tersangka atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/41/I /2021/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT, Tanggal 20 Januari 2021," kata Kasat, Kamis (21/1/2021).

Pada Senin (11//1/2021) 20.00 WIB,  pelapor mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku LSM bernama Farit Wijaya dan meminta uang sebesar Rp.500.000,- per pekon untuk Kecamatan Karya Penggawa.

Dalam percakapan tersebut Farit mengancam telah membuat berkas laporan keburukan tentang pengelolaan anggaran pekon di Karya Penggawa dan akan mengirimkan ke penegak hukum apabila tidak memberikan sejumlah uang sesuai permintaannya.

"Atas hal tersebut pada Minggu (17/1/2021) pelapor mengumpulkan peratin se-Karya Penggawa untuk membahas permintaan Farit, pada hari Rabu (20/1/2021) Farit menelpon dan menanyakan kabar uang yang sudah terkumpul serta mengajak bertemu di RM. Ceria untuk memberikan uang yang sudah terkumpul sebesar Rp6.000.000," ungkapnya. 

Terusnya, karena pelapor terus diancam serta merasa terancam, khawatir, tertekan dan takut, pelapor berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan melaporkan ke Polres Lampung Barat.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan serta melakukan OTT terhadap pelaku.  Dimana dari hasil penyelidikan bahwa perbuatan pelaku sudah berulang kali dan sangat meresahkan aparat pekon pesibar.

"Menindak lanjuti laporan pelapor, Polres Lampung Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan OTT  serta mengamankan seorang laki laki atas nama Farit Wijaya beserta barang bukti kemudian pelaku tersebut dibawa ke polres Lampung Barat untuk dimintai keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku, " bebernya. 

Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam OTT tersebut, kata dia,  yakni berupa uang pecahan Rp50.000,- sebanyak 120 lembar  sejumlah Rp.6.000.000,- amplop berwarna putih list warna merah biru bertuliskan Apdesi Karya Penggawa, dan HP samsung putih, serta kartu tanda anggota LP2D atas nama Farit Wijaya. 

"Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lampung Barat berikut barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Editor :