• Rabu, 24 April 2024

Kuasa Hukum Yutuber Nilai Permohonan Eva-Deddy di MA Sudah Lebihi Batas Waktu

Kamis, 21 Januari 2021 - 15.36 WIB
72

Kuasa hukum Yutuber Ahmad Handoko. Foto : Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 M Yusuf Kohar- Tulus Purnomo (Yutuber) menilai permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 di Mahkamah Agung sudah melebihi waktu.

Kuasa hukum Yutuber Ahmad Handoko mengatakan, pada Rabu (20/01/2021) kemarin pihaknya sudah mengajukan sudah mengajukan permohonan sebagi pihak terkait ke MA dan juga memasukan jawaban atas permohonan pemohon. 

Dimana dalam jawaban pihaknya menyatakan bawah permohonan pemohon sudah lewat waktu karena pemohon memasukan permohonan pada tanggal 18 Januari 2021, sedangkan obyek permohonan adalah keputusan KPU pada 8 januari 2021.

"Sehingga sabagaimana ketentuan UU no 10 tahun 2016 pasal 135A ayat 6 jo perma no 11 tahun 2016 pasal 17 yang pada pokoknya menyatakan permohonan keberatan keputusan KPU dapat diajukan dengan tenggat waktu paling lama 3 hari sejak keputusan tersebut di keluarkan," ucapnya, Kamis (21/1/2021).

"Jadi harusnya tenggat waktu paling lama adalah 12 januari 2021 sehingga oleh karenanya kami berpendapat permohonan mereka telah lewat waktu dan harus ditolak," ungkapnya.

Saat ditanya terkait sudah diregistrasinya permohonan pemohon oleh MA berdasarkan Perma nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa Covid-19 di lingkungan MA dan badan pradilan dapat ditunda. 

Menurut Handoko, semua permohonan pasti di terima oleh MA. Karena MA tidak boleh menolak permohonan tapi nanti diputusannya pihaknya meminta untuk ditolak.

"Aturan penundaan itu berlaku kali perkara sudah di daftarin dan di tunjuk hakimnya. kalau ini kan masalah waktu pengajuanya dan pada tanggal 12,13,14,15 atau Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan kemarin MA tidak libur atau tidak menutup layanan. Kalo MA tutup atau libur tentunya ada surat resmi dari MA dan kami cek ke MA mereka tidak libur," ujarnya.

Selain itu, Handoko juga mengatakan dalam perhomohonannya secara substasi pihaknya berpendapat permohonan mereka tidak berdasar, karena keputusan KPU jo Bawaslu telah tepat dan benar sesuai kewenangan dan bukti-bukti. 

Dimana dalam persidangan Bawaslu, paslon no 3 telah terbukti menggunakan APBD dalam hal ini bantuan covid-19 ntuk pemenangannya dan money politik secara TSM telah terbukti.

"Sehingga permohonan pemohon kami minta ke majelis untuk di tolak dan mahkamah agung dapat menentapkan paslon 02 sebagai paslon pemenang pada Pilwakot Bandar Lampung 2020," ujarnya. (*)


Editor :