• Jumat, 29 Maret 2024

KPU Bandar Lampung Serahkan Draft Jawaban dan Bukti ke MA

Rabu, 20 Januari 2021 - 20.34 WIB
95

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi, saat menyerahkan berkas draft jawaban dan bukti ke Paniter Tun MA RI, Rabu (20/01/2021). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menyerahkan draft jawaban dan juga bukti atas permohonan yang diajukan Pasangan Calon Eva-Deddy atas keputusan KPU Nomor 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (20/01/2021).

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, penyerahan draf jawaban ini sesuai jadwal yang diatur dalam  peraturan MA Nomor 11 tahun 2016 pasal 18 ayat 4, bahwa sejak pemberitahuan permohonan  disampaikan panitera TUN MA, maka termohon memiliki waktu 3 hari memasukkan jawaban dan alat bukti ke panitera MA. 

"Hari ini kita sudah memasukkan jawaban dan daftar alat bukti ke MA dan diterima oleh Arif Donovan, SH koordinator TOR HUM dan PK panitera muda TUN MA," ungkap Dedy. 

Sementara itu, Koordiv Hukum KPU Bandar Lampung, Robiul menjelaskan, setelah ini panitera akan menyerahkan jawaban termohon ke Majelis Hakim Agung yang menangani perkara ini. 

Kemudian, pemeriksaan perkara ini akan dilakukan Majelis Hakim Agung selama 14 hari kerja sejak di register perkara oleh panitera TUN MA. 

"Selama proses pemeriksaan perkara, kita hanya termohon menunggu hingga perkara ini diputuskan oleh majelis dan akan disampaikan kepada para pihak jika sudah ada putusan," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : PENETAPAN PEMENANG PILKADA DI EMPAT KABUPATEN/KOTA SE-LAMPUNG, BATAS 5 HARI LAGI!

Berita Lainnya

-->