• Rabu, 17 April 2024

Pilwakot Bandar Lampung Jadi Pokok Bahasan Rapat Mendagri, DPR RI hingga DKPP

Selasa, 19 Januari 2021 - 21.03 WIB
204

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi saat serahkan Dokumen Draft Jawaban kepada Ketua Divisi Hukum KPU RI, Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Selasa (19/01/2021). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sengketa Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung yang saat ini sudah masuk dalam ranah Mahkamah Agung (MA) menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat, antara komisi II DPR RI, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Selasa (19/01/2021).

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, usai mendamping Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi dan komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo, Hamami dan Robiul, saat melakukan konsultasi dengan KPU RI yakni Ketua Divisi Hukum, Hasyim Asyari terkait persiapan menghadapi sengketa di MA.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pada pertemuan tersebut dibahas hal-hal yang perlu dilakukan oleh KPU kota, terutama mempersiapkan jawaban termohon dalam menjawab permohonan pemohon disertai bukti-bukti surat dan dokumen penunjang lainnya.

"Ketua divisi hukum KPU RI mas hasyim memberikan atensi dan perhatian khusus masalah sengketa hukum di Pilwakot Bandar Lampung," ungkap Erwan.

Selain itu, masalah Pilwakot Bandar Lampung sudah menjadi isu nasional. Dalam rapat dengar pendapat antara komisi II DPR RI dengan KPU RI, masalah Pilwakot Bandar Lampung banyak dibahas dan ditanyakan oleh anggota dewan.

"KPU RI ingin mengetahui secara lengkap dan komprehensif semua fakta yang terjadi," lanjutnya. 

Sementara Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya diminta memberikan penjelasan dan pemaparan serta kronologis dari awal hingga keluarnya keputusan KPU No.007/HK.03.1-kpt/1871/KPU-kot/I/2021 pada 8 Januari 2021 lalu.

"Saya bersama teman-teman komisioner KPU mempresentasikan langkah-langkah hukum yang sudah dilakukan KPU, termasuk persiapan menghadapi gugatan di MA dan MK," ungkap Dedy.

Dedy menjelaskan, Divisi Hukum KPU RI banyak memberikan masukan dan saran untuk mempersiapkan materi jawaban dan daftar alat bukti, sehingga pihaknya merasakan dukungan dan support dalam menghadapi masalah sengketa hukum.

"Masukan dan saran dari KPH RI sangat penting dan menjadi perhatian kami dalam menghadapi sengketa hukum di MA dan MK," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : PENETAPAN PEMENANG PILKADA DI EMPAT KABUPATEN/KOTA SE-LAMPUNG, BATAS 5 HARI LAGI!