Lampung Utara Zona Merah, Ini Kata Jubir Satgas Covid-19
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Lampung Utara dr. Dian Mauli, M.H. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Setelah Kabupaten Lampung Utara dinyatakan Zona Merah dalam penyebaran Covid 19 maka akan diberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Hal itu ditegaskan Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) yang sekaligus sebagai Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Lampung Utara dr. Dian Mauli, M.H, Selasa (19/01/2021).
"Untuk langkah konkritnya akan dilakukan pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten esok hari, karena saat ini saya bersama Pak Sekda di Bandar Lampung terkait arahan dari Gubernur Lampung," jelas Dian Mauli
Dian juga mengatakan untuk penerbitan izin keramaian, proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akan menjadi kajian serius kedepannya.
Ketika ditanya regulasi terkait Sanksi tegas yang akan digunakan, Dian menjawab memang hal tersebut belum ada karena Peraturan Bupati Lampung Utara masih sebatas imbauan namun yang penting Posko Gabungan Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten harus lebih maksimal.
"Oleh karena itu kami mengharapkan seluruh posko Covid 19 tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa diaktifkan lagi seperti awal Pandemik Covid 19," ujar Dian.
Seperti diketahui berdasarkan update terbaru, total akumulasi pasien terkonfirmasi Positif Covid 19 sampai (18/01/2020) mencapai 737 Kasus dan 15 kasus Meninggal Dunia, dan Lampung Utara termasuk Zona Merah dari 8 Kabupaten/Kota lainnnya. (*)
Video KUPAS TV : DANREM 043/GATAM : KAMI TIDAK ANTI KRITIK, TAPI HARUS BERETIKA...
Berita Lainnya
-
Harapan Baru di Ladang Jagung
Jumat, 14 November 2025 -
Pasca Pergub Singkong Berlaku, Banyak Pabrik Tapioka Tutup di Lampung Utara
Rabu, 12 November 2025 -
Kurir Paket Dibegal di Lampung Utara, Uang COD Rp 14, 2 Juta dan HP Dirampas
Minggu, 09 November 2025 -
Oknum Guru SMAN 01 Kotabumi Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Sah
Senin, 03 November 2025









