KPK Lelang Aset Tanah Rampasan dari Perkara Zainudin Hasan
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera melakukan lelang aset berupa tanah yang merupakan rampasan dari perkara korupsi dengan terpidana mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, proses lelang barang rampasan ini merupakan bagian dari upaya KPK memberikan pemasukan kas negara melalui pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama Zainudin Hasan.
"lelang eksekusi barang rampasan di muka umum akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Jalan Basuki Rahmat No.12 Bandar Lampung," kata Ali Fikri, melalui press rilisnya yang diterima Kupastuntas.co, Selasa (19/1/2021) sore.
Dikatakan Ali Fikri, aset yang akan dilelang tersebut berupa sebidang tanah di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan Buku Tanah nomor 127 Desa Kedaton Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan dengan luas 18.515 M2. (Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik).
"Dengan memberikan harga limit sebesar Rp4.390.590.000, dan uang jaminan sebesar Rp1.000.000.000," jelas Ali Fikri.
Pelaksanaan lelang, kata Ali, akan berlangsung pada Selasa (16/2/2021) mendatang sekitar pukul 08.30 WIB.
"Cara penawaran, Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id," sebutnya.
Batas akhir penawaran, yakni Selasa (16/2/2021), dan penetapan pemenang lelang, setelah batas akhir penawaran. Pelunasan harga lelang, 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang Bea Lelang Pembeli 2 persen dari harga lelang.
Sedangkan untuk persyaratan selengkapnya dapat di akses di https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2023-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-190121. (*)
Video KUPAS TV : PENETAPAN PEMENANG PILKADA DI EMPAT KABUPATEN/KOTA SE-LAMPUNG, BATAS 5 HARI LAGI!
Berita Lainnya
-
Lintas Organisasi Turut Amankan Sholat Id di Bandar Lampung, Dirbinmas: Wujud Nyata Toleransi
Jumat, 20 Maret 2026 -
Didukung Extra Flight, Bandara Radin Inten II Layani 5.323 Penumpang Selama Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
Mudik Memuncak di H-3, Polda Lampung Kawal Ketat Pemudik Roda Dua
Jumat, 20 Maret 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Masjid Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan
Kamis, 19 Maret 2026








