• Kamis, 18 April 2024

Diduga Ada Gratifikasi, KRLPB Laporkan Bawaslu Lampung ke KPK

Senin, 18 Januari 2021 - 16.25 WIB
643

Surat tanda Terima Laporan ke KPK oleh KRLUPB. Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLPB) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Laporan itu atas dugaan penyalahgunaan kewenangan atau gratifikasi dalam pengambilan keputusan sidang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang membatalkan pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah. 

Sekertaris KRLPB, Aryanto Yusuf mengatakan, dasar dari laporannya ke KPK atas putusan Bawaslu yang dianggap tidak mencerminkan konstruksi hukum sebenarnya.

Dimana menurutnya keputusan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan dan tidak mempertimbangkan sama sekali kesaksian Bawaslu kota dan KPU kota yang sebetulnya penyelenggara langsung yang menyatakan tidak ada masalah.

Misalnya kasus Lampung Tengah, dimana banyak laporan soal politik uang, tapi tidak bisa disangkutkan dengan pasangan calon. Karena dilakukan oleh pihak lain yang tidak secara langsung bersangkutan atau tidak terdaftar dalam tim kampanye.

Sementara di Bandar Lampung, pihak lain itu dinilai memiliki keterkaitan. Seperti anggapan program pemerintah kota bisa menguntungkan Paslon 3, sementara pada saat itu belum ada penetapan calon.

"Maka kejadian yang sama juga berlaku untuk anak dan menantu presiden yang menyalonkan di Solo dan Medan. Karena banyak sekali program bantuan presiden ke masyarakat,” ungkap Aryanto, Senin (18/01/2021).

Aryanto menambahkan, pihaknya berharap laporan yang ia sampaikan dapat ditindak-lanjuti dan dilaksanakan dengan cepat dan tegas oleh KPK, guna mencegah potensi korupsi yang lebih besar.  Jangan sampai Bawaslu melakukan gratifikasi kedepannya.

“Ini bukan hanya terkait penyelenggara, tetapi siapapun baik Paslon maupun cukong politik lainnya. Kita lihat dulu perkembangan di KPK, bila perlu kita lapor juga ke lembaga hukum lainnya," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : JASA RAHARJA BERIKAN SANTUNAN RP50 JUTA KEPADA KELUARGA KORBAN SRIWIJAYA AIR