Polisi Ringkus Pelaku Penipuan di Lampura
Pelaku penipuan yang berhasil diamankan polisi. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Utara - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung
Utara berhasil menangkap (AM) pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor
milik MN (47) warga Desa Suka Menanti, Lampung Utara, Kamis (14/1/2021).
"MN
(47) melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Bukit Kemuning. Sedangkan pelaku AM
(33) adalah warga Desa Gunung, Sadar Kecamatan Abung Tengah " kata Tatang,
Jumat (15/1/2021).
Tatang juga
menambahkan, berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Polsek Bukit Kemuning
melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
Kepada
petugas, MN mengaku modunys adalah dengan meminjam sepeda motor kepada anak
korban dengan alasan membeli bensin karena motornya kehabisan bensin, namun
ternyata motor tersebut dibawa kabur.
"Dari
hasil pengembangan diketahui Pelaku AM merupakan resedivis, dan telah 3 kali
menjalani hukuman, 2 kali kasus tipu gelap dan 1 kasus 365 penodongan terhadap
anak sekolah," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN TAHANAN DI POLRES PRINGSEWU DIRAPIDTEST ANTIGEN
Berita Lainnya
-
Kabar Baik, Pungutan Rp 3.000 di Eks Pasar Dekon Lampura Resmi Dibatalkan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Festival Wonomarto Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Bupati Lampung Utara Dorong Kolaborasi UMKM dan Petani
Rabu, 17 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
Jumat, 05 Desember 2025 -
Pangdam XXI Radin Inten Beberkan Rencana Pendirian Satuan Baru TNI AD di Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025









