Polisi Ringkus Pelaku Penipuan di Lampura

Pelaku penipuan yang berhasil diamankan polisi. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Utara - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung
Utara berhasil menangkap (AM) pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor
milik MN (47) warga Desa Suka Menanti, Lampung Utara, Kamis (14/1/2021).
"MN
(47) melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Bukit Kemuning. Sedangkan pelaku AM
(33) adalah warga Desa Gunung, Sadar Kecamatan Abung Tengah " kata Tatang,
Jumat (15/1/2021).
Tatang juga
menambahkan, berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Polsek Bukit Kemuning
melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
Kepada
petugas, MN mengaku modunys adalah dengan meminjam sepeda motor kepada anak
korban dengan alasan membeli bensin karena motornya kehabisan bensin, namun
ternyata motor tersebut dibawa kabur.
"Dari
hasil pengembangan diketahui Pelaku AM merupakan resedivis, dan telah 3 kali
menjalani hukuman, 2 kali kasus tipu gelap dan 1 kasus 365 penodongan terhadap
anak sekolah," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN TAHANAN DI POLRES PRINGSEWU DIRAPIDTEST ANTIGEN
Berita Lainnya
-
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Perkebunan Kopi Tanjung Baru Lampura
Selasa, 15 Juli 2025 -
Mantan Kades Sekipi Lampura Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 434 Juta
Selasa, 15 Juli 2025 -
DLH Tutup Sementara Operasional Pabrik Singkong PT SIP di Lampung Utara
Kamis, 10 Juli 2025 -
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025