• Kamis, 28 Maret 2024

MA Masih WFH, Gugatan Eva-Deddy Belum Diregistrasi

Jumat, 15 Januari 2021 - 19.01 WIB
279

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi. Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasca penyerahan berkas gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (12/01/2021) lalu, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung belum juga menerima surat pemberitahuan registrasi gugatan di MA.

Padahal, berdasarkan peraturan MA no 11 tahun 2016 pasal 17-18, batas waktu yang diberikan untuk registrasi dan perbaikan berkas setelah penyerahan berkas hanyalah tiga hari, dan waktu itu juga yang digunakan KPU untuk menyerahkan jawaban terkait gugatan tersebut. 

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, saat ini tim dari KPU Kota Bandar Lampung sedang berada di Jakarta, untuk langsung bertemu dengan Panitera MA, oleh karena itu pihaknya masih menunggu informasi dari tim yang terdiri dari Koordiv Teknis Fery Triatmojo, Koordiv Hukum Robiul, Kasubag Hukum dan juga kuasa hukum KPU Bandar Lampung.

"Kita masih tunggu surat (pemberitahuan registrasi gugatan) dari panitera MA. Saat ini tim di Jakarta sudah bertemu panitera MA kita tunggu informasi dari mereka," ungkapnya Jumat (15/01/2021).

Dedy menjelaskan, saat ini ondisi di MA sedang Work From Home (WFH), sehingga ada pembatasan kerja dan stafnya, dikarenakan sekarang Jakarta zona hitam, mungkin karena pertimbangan kondisi Covid-19 ini.

"Itu yang mau kita konsultasikan, kita agak hati-hati dalam mengambil keputusan, meskipun ini sudah melebihi batas waktu. Sampai sekarang belum ada putusan, sementara waktu terus berjalan. Kita juga belum tahu informasi dari tim di Jakarta," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

Editor :

Berita Lainnya

-->