• Kamis, 25 April 2024

Polres Pringsewu Ringkus Bandar Sabu Beserta Kurir di Lamteng

Kamis, 14 Januari 2021 - 12.35 WIB
274

Bandar narkoba jenis sabu bernama Feri Efendi (35) beserta kurir yamg berhasil diamankan polisi. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Bandar narkoba jenis sabu bernama Feri Efendi (35) beserta kurir, Tarmisi alias Buya (39) berhasil diamankan Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu.

Kasat Narkoba, Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap di kediaman Feri Efendi di Desa gunung Aji Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung tengah.

“Kedua Pelaku diamankan di rumah pelaku Feri pada Selasa (12/1/2021) pukul 08.00 WIB,” ujar Iptu Khairul, Kamis (14/1/2021) siang.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan atas tertangkapnya pengguna narkotika Edi Saputra (26) yang diamankan pada Senin (11/1/2021). Kemudian Edi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku Feri Efendi.

Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap Feri di wilayah Kabupaten lampung Tengah.

Saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu plastik klip sedang berisi sabu dengan berat  9,85 Gram, 14 plastik klip berisi 7,00 gram sabu, 7 plastik klip kosong, dua plastik klip bekas pakai, 2 buah timbangan digital dan 7  bundel plastik klip kosong.

Kemudian, saat petugas tengah melakukan penangkapan terhadap Feri. Kemudian datang pelaku Tarmisi (kurir) dan langsung diamankan.

"Saat dilakukan proses penggeledahan dari saku kantong celananya, kami dapatkan barang bukti satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 5,20 gram," paparnya.

Pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan di Mapolres pringsewu. Untuk proses hukum kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Video KUPAS TV : PULUHAN TAHANAN DI POLRES PRINGSEWU DIRAPID TEST ANTIGEN

Editor :