Polres Lampura Ringkus Satu Pengguna Sabu Beserta Pengedar

Kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polres Lampung Utara. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus AN (38) satu pengguna satu serta AV (32) pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya warga Kecamatan Hulu Sungkai, Lampura.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mendampingi Kapolres, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M. Si, mengatakan, kedua pelaku AN diringkus pada Selasa (12/1/2021) di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai.
"Barang buktinya satu paket sabu dengan berat lebih kurang 0,13 gram dan satu buah dompet merk levis warna coklat," kata Iptu Aris, Rabu (13/01/2020).
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku AV, dengan barang bukti 8 paket sabu dengan berat lebih kurang 1,93 gram, lima ikat plastik bening, dua buah centong dari pipet plastik dan satu unit timbangan digital warna hitam.
"Pelaku AV ini diduga pengedar, karena saat diamankan dari pelaku didapatkan alat bukti beberapa benda yang diduga sebagai kelengkapan untuk menyimpan sabu," lanjutnya.
Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : TRUK SEMEN TERTIMPA POHON BESAR, SOPIR PATAH TULANG LEHER
Berita Lainnya
-
Update Covid-19 Lampura 23 Januari: Positif Tambah 7, Total 791 Kasus
Sabtu, 23 Januari 2021 -
Polres Lampura Amankan Empat Penyalahguna Sabu, Satu Diantaranya ASN
Sabtu, 23 Januari 2021 -
Polres Lampura Amankan Empat Penyalahguna Sabu, Satu Diantaranya ASN
Sabtu, 23 Januari 2021 -
ASN BPBD Diamankan Polisi Terkait Kasus Narkoba, Sekda Lampura: Oknum Terancam Dipecat
Jumat, 22 Januari 2021