Polres Lampura Ringkus Satu Pengguna Sabu Beserta Pengedar
Kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polres Lampung Utara. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus AN (38) satu pengguna satu serta AV (32) pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya warga Kecamatan Hulu Sungkai, Lampura.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mendampingi Kapolres, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M. Si, mengatakan, kedua pelaku AN diringkus pada Selasa (12/1/2021) di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai.
"Barang buktinya satu paket sabu dengan berat lebih kurang 0,13 gram dan satu buah dompet merk levis warna coklat," kata Iptu Aris, Rabu (13/01/2020).
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku AV, dengan barang bukti 8 paket sabu dengan berat lebih kurang 1,93 gram, lima ikat plastik bening, dua buah centong dari pipet plastik dan satu unit timbangan digital warna hitam.
"Pelaku AV ini diduga pengedar, karena saat diamankan dari pelaku didapatkan alat bukti beberapa benda yang diduga sebagai kelengkapan untuk menyimpan sabu," lanjutnya.
Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : TRUK SEMEN TERTIMPA POHON BESAR, SOPIR PATAH TULANG LEHER
Berita Lainnya
-
Kadis P2KB Ajak Penyuluh KB Lampung Utara Wujudkan Profesionalisme dan Keluarga Berkualitas
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Dapur Makan Bergizi Gratis di Kelurahan Kotabumi Ilir Lampura Diresmikan, Target Layani 2.500 Anak
Jumat, 24 Oktober 2025 -
KASAL dan Bupati Tinjau Lahan Panen Kedelai Jelang Kunjungan Presiden di Lampung Utara
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Dua ASN di Lampung Utara Ditangkap Polisi, Diduga Konsumsi Narkoba
Jumat, 24 Oktober 2025









