Ini Persiapan Kuasa Hukum Eva-Deddy untuk Ajukan Gugatan ke MA
Kuasa Hukum Eva-Deddy, M. Yunus (baju kuning) saat mendampingi Eva Dwiana. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa Hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 3, Eva Dwiana - Deddy Amarullah, tengah mempersiapkan materi-materi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Kepada Kupastuntas.co, Kuasa Hukum Eva-Deddy, M. Yunus menerangkan, pihaknya saat ini masih menyusun materi gugatan. Setelah semuanya selesai, pihaknya akan langsung menuju MA guna melakukan pendaftaran gugatan.
"Setelah materi gugatan selesai, Selasa (11/01/2021) pagi, tepatnya selesai salat Dhuha (sekitar pukul 08.00 WIB) kita daftarkan ke MA," ungkap Yunus, Senin (11/01/2021).
Yunus menambahkan, selain materi gugatan atau permohonan, ia juga membawa serta seluruh doa dari pendukung Eva Deddy yang diketahui mencapai 57 persen lebih suara masyarakat bandar Lampung.
"Selain membawa materi, kita juga membawa sekitar 240.000 doa pemilih Paslon 3," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : RELAWAN EVA DEDDY BAKAL TURUN KE JALAN, TOLAK PUTUSAN KPU DAN BAWASLU
Berita Lainnya
-
Lintas Organisasi Turut Amankan Sholat Id di Bandar Lampung, Dirbinmas: Wujud Nyata Toleransi
Jumat, 20 Maret 2026 -
Didukung Extra Flight, Bandara Radin Inten II Layani 5.323 Penumpang Selama Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
Mudik Memuncak di H-3, Polda Lampung Kawal Ketat Pemudik Roda Dua
Jumat, 20 Maret 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Masjid Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan
Kamis, 19 Maret 2026








