Ikuti Putusan Bawaslu, KPU Bandar Lampung Batalkan Eva-Deddy Sebagai Paslon

Pembacaan keputusan KPU Bandar Lampung pasca pleno KPU, Jumat (08/01/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menindak-lanjuti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nomor 02/Reg/L/PSM-PW/08.00/XII/2020 yakni dengan membatalkan nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon (Paslon).
Dalam persidangan, majelis pemeriksa dalam hal ini Bawaslu Lampung menyatakan Pasangan Calon Eva-Deddy terbukti melakukan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif, berdasarkan UU 10 tahun 2016 pasal 135 Ayat 4.
Dan memutuskan untuk membatalkan penetapan pasangan calon nomor urut 03, serta memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan Eva-Dedy sebagai pasangan calon.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, berdasarkan surat keputusan dari KPU RI nomor 16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021, KPU Bandar Lampung memutuskan
Bahwa KPU sejak menerima putusan Bawaslu pada tanggal 6 Januari lalu, sudah mengkaji, namun KPU punya waktu tiga hari untuk menindak-lanjuti, sampai hari ini.
Langkah yang dilakukan selama kegiatan berkonsultasi KPU provinsi dan KPU RI baik tatap muka dan virtual, serta bersurat, menyikapi putusan Bawaslu.
"Hari ini kami sudah menerima surat KPU Ada tiga poin yang harus ditindak-lanjuti, KPU RI mengirim ke KPU Lampung. Dan membaca dan memperhatikan surat KPU RI dan KPU Lampung, jelas bahwa KPU Bandar Lampung dalam posisi menjalankan putusan Bawaslu berdasarkan UU 10 tahun 2016 pasal 135 A ayat 4. Bahwa putusan Bawaslu wajib ditindak-lanjuti," kata Dedy.
Dedy melanjutkan, dalam putusan ini sudah diketahui bahwa amar keputusan Bawaslu memerintahkan KPU untuk membatalkan, dan seluruh komisioner sepakat bahwa putusan yang sudah diputuskan dalam amanah UU.
"Bahwa KPU Bandar Lampung, untuk membatalkan pasangan nomor tiga, putusan ini sudah dituang kan dalam SK KPU Nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/ 2021, dalam hal pembatalan pasangan calon peserta Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung berdasarkan UU 10 tahun 2016 pasal 6, sejak hari ini. Dan Para pihak bisa melakukan upaya hukum banding gugatan ke MA paling lambat Selasa," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PERNYATAAN LENGKAP EVA DWIANA SETELAH DIDISKUALIFIKASI BAWASLU!
Berita Lainnya
-
Herman HN Imbau Masyarakat Tunda Resepsi Pernikahan
Sabtu, 23 Januari 2021 -
Pemprov Minta Tunda KKN, Unila Konsultasi ke Kemendikbud
Sabtu, 23 Januari 2021 -
4 Nama Jadi Kandidat Struktur Utama DPD PAN Bandar Lampung
Sabtu, 23 Januari 2021 -
Sengketa Lahan Bekas Terminal Kemiling, Walikota Herman HN: Itu Milik Pemkot
Sabtu, 23 Januari 2021