Seorang Petani Pengguna Sabu di Gisting Tanggamus Ditangkap Polisi

Tersangka Sepriyanto alias Sep saat diamankan aparat Satresnarkoba Polres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Sepriyanto alias Sep (31), seorang petani di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Tanggamus atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tersangka ditangkap berikut barang bukti satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi sabu, 4 plastik klip bekas pakai, satu pipa kaca (pirek), alat hisap sabu (bong) dan dua korek api gas," kata Made, Kamis (7/1/2021).
Menurut Made, penangkapan berdasarkan laporan warga yang menyebutkan bahwa di sebuah rumah di Pekon Gisting Atas sering digunakan untuk transaksi dan mengkonsumsi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah yakin, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : Dua Pelaku Begal Bersenjata Pisau Diringkus Tim Tekab 308
Berita Lainnya
-
Sempat Kabur, Pelaku Pencabulan Terhadap Keponakan di Natar Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Januari 2021 -
Pencuri Satroni Warung di Tirtayasa Saat Korban ke Pasar
Rabu, 27 Januari 2021 -
Kabar Baik, Tanggamus Keluar dari Zona Merah Covid-19
Selasa, 26 Januari 2021 -
Bejat! Pria 50 Tahun Warga Tanggamus Cabuli Anak di Bawah Umur
Selasa, 26 Januari 2021