Seorang Petani Pengguna Sabu di Gisting Tanggamus Ditangkap Polisi
Tersangka Sepriyanto alias Sep saat diamankan aparat Satresnarkoba Polres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Sepriyanto alias Sep (31), seorang petani di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Tanggamus atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tersangka ditangkap berikut barang bukti satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi sabu, 4 plastik klip bekas pakai, satu pipa kaca (pirek), alat hisap sabu (bong) dan dua korek api gas," kata Made, Kamis (7/1/2021).
Menurut Made, penangkapan berdasarkan laporan warga yang menyebutkan bahwa di sebuah rumah di Pekon Gisting Atas sering digunakan untuk transaksi dan mengkonsumsi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah yakin, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : Dua Pelaku Begal Bersenjata Pisau Diringkus Tim Tekab 308
Berita Lainnya
-
DPRD dan Pemkab Tanggamus Tandatangani KUA-PPAS 2026
Minggu, 26 Oktober 2025 -
Gedung SDN 2 Suka Agung Barat Tanggamus Rusak Parah, Guru dan Murid Belajar Dibayangi Ketakutan
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Nelayan Kelumbayan Tanggamus Dapat Bantuan Mesin Perahu, Dorong Produktivitas Tangkap Ikan
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Tiga Kepala Kamar Rutan Kotaagung Diduga Positif Narkoba, Tokoh Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tegas dan Transparan
Kamis, 23 Oktober 2025









