KPU Bandar Lampung: Apapun Putusannya, Kita Punya Konsekuensi Hukum
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, saat konpersipers usai konsultasi dengan KPU RI, Kamis (07/01/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung masih menunggu hasil konsultasi dari KPU RI terkait tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung dalam sidang pelanggaran administrasi TSM.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya harus hati-hati dalam mengambil keputusan untuk menindak-lanjuti keputusan Bawaslu Lampung. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan konsultasi kepada KPU Lampung dan juga KPU RI.
Menurutnya, konteks dalam sengketa di Bawaslu adalah sengketa proses dan tidak termasuk dalam ranah hasil rekapitulasi Pilkada. KPU harus menghormati putusan lembaga, dimana dalam putusan nya ada indikasi hukum.
"Putusannya hanya meminta pembatalan, bukan menindaklanjuti keputusan. Kita tidak boleh menginterpretasikan di luar amar keputusan Bawaslu," ujar Dedy, Kamis (7/1/2021).
Baca juga : Terkait Putusan Bawaslu Lampung, KPU Masih Tunggu Arahan Pusat
Oleh karena itu lanjut Dedi, KPU harus sangat hati-hati dalam mengambil keputusan dikarenakan apapun keputusan yang akan dibuat, akan ada konsekuensi hukum yang harus diambil.
"Apabila kita membatalkan, tentu kita akan ada konsekuensi hukum yang harus di jalani, begitu juga apabila kita menolak (rekomendasi Bawaslu) kita ada konsekuensi hukumnya juga," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : WAKIL BUPATI MESUJI DILANTIK, PUNYA ‘PR’ PENANGANAN COVID-19 DAN PENINGKATAN EKONOMI
Berita Lainnya
-
Lampung Matangkan Strategi Menuju Zero ODOL 2027, Siapkan STID di Pelabuhan Panjang
Kamis, 06 November 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan AMD Indonesia Gelar AMD Tech Gen 2025: Innovate, Learn, Lead!
Kamis, 06 November 2025 -
Dua Kali Ditunda, Kapal Dalom Kembali Dijadwalkan Beroperasi 11 November 2025
Kamis, 06 November 2025 -
UIN RIL dan Tomsk State University Sepakati Pembentukan Joint Research Laboratory Standar Halal
Kamis, 06 November 2025









