• Senin, 21 Juli 2025

Kadisdag Lampura: Timbun dan Jual Gas 3 Kg di Atas Ketentuan Akan Ditindak

Kamis, 07 Januari 2021 - 16.54 WIB
336

Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Hendri, S.H, M.M, saat memberikan keterangan, Kamis (7/1/2021). Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Hendri, S.H, M.M menegaskan, apabila ada penimbunan gas elpiji 3 kg (melon) atau penjualan di atas harga ketentuan, maka akan ada Sanksi tegas.

"Jika ada agen gas elpiji yang nakal dan melakukan penimbunan serta penjualan melebihi batas akan ditindak berupa sanksi administrasi atau pidana," jelas Hendri, Kamis (7/1/2021).

Hal tersebut berdasarkan atas kelangkaan gas elpiji 3 Kg dan ketidak-stabilan harga eceran tabung melon mencapai kisaran Rp25.000 - Rp28.000 per tabung.

Hendri menambahkan, upaya ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada agen nakal yang mengambil keuntungan melebihi batas normal. Untuk diketahui harga tertinggi (HET) pasaran eceran tabung gas ukuran 3 kg di tingkat agen adalah Rp18.000.

"Kami dari Disdag Kabupaten berkoordinasi dengan Polres untuk mengadakan rapat evaluasi kepada agen gas bersubsidi untuk mengatasi pendistribusian gas melon," lanjut Hendri.

Saat ditanya langkah konkrit yang telah dilakukan Dinas Perdagangan Lampung Utara terkait kelangkaan dan harga yang tinggi gas Elpiji 3 Kg, Hendri menjelaskan bahwa saat ini telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kepada agen-agen.

"Oleh karena itu kami juga menghimbau kepada masyarakat umumnya, jika ditemukan agen nakal atau menjual gas dengan harga di atas HET, harap melapor ke Disdag Lampura," tutup Hendri. (*)


Video KUPAS TV : Mobil Innova Terjun ke Jurang Sedalam 50 Meter di Lampung Barat