Kadisdag Lampura: Timbun dan Jual Gas 3 Kg di Atas Ketentuan Akan Ditindak
Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Hendri, S.H, M.M, saat memberikan keterangan, Kamis (7/1/2021). Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Hendri, S.H, M.M menegaskan, apabila ada penimbunan gas elpiji 3 kg (melon) atau penjualan di atas harga ketentuan, maka akan ada Sanksi tegas.
"Jika ada agen gas elpiji yang nakal dan melakukan penimbunan serta penjualan melebihi batas akan ditindak berupa sanksi administrasi atau pidana," jelas Hendri, Kamis (7/1/2021).
Hal tersebut berdasarkan atas kelangkaan gas elpiji 3 Kg dan ketidak-stabilan harga eceran tabung melon mencapai kisaran Rp25.000 - Rp28.000 per tabung.
Hendri menambahkan, upaya ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada agen nakal yang mengambil keuntungan melebihi batas normal. Untuk diketahui harga tertinggi (HET) pasaran eceran tabung gas ukuran 3 kg di tingkat agen adalah Rp18.000.
"Kami dari Disdag Kabupaten berkoordinasi dengan Polres untuk mengadakan rapat evaluasi kepada agen gas bersubsidi untuk mengatasi pendistribusian gas melon," lanjut Hendri.
Saat ditanya langkah konkrit yang telah dilakukan Dinas Perdagangan Lampung Utara terkait kelangkaan dan harga yang tinggi gas Elpiji 3 Kg, Hendri menjelaskan bahwa saat ini telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kepada agen-agen.
"Oleh karena itu kami juga menghimbau kepada masyarakat umumnya, jika ditemukan agen nakal atau menjual gas dengan harga di atas HET, harap melapor ke Disdag Lampura," tutup Hendri. (*)
Video KUPAS TV : Mobil Innova Terjun ke Jurang Sedalam 50 Meter di Lampung Barat
Berita Lainnya
-
Harapan Baru di Ladang Jagung
Jumat, 14 November 2025 -
Pasca Pergub Singkong Berlaku, Banyak Pabrik Tapioka Tutup di Lampung Utara
Rabu, 12 November 2025 -
Kurir Paket Dibegal di Lampung Utara, Uang COD Rp 14, 2 Juta dan HP Dirampas
Minggu, 09 November 2025 -
Oknum Guru SMAN 01 Kotabumi Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Sah
Senin, 03 November 2025









