Ahmad Handoko: KPU Wajib Laksanakan Putusan Bawaslu
Kuasa Hukum Paslon 2 M. Yusuf Kohar, Ahmad Handoko (Kiri), saat dimintai keterangan, Kamis (07/01/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Saat ini Komisi Pemilihan umum (KPU) Bandar Lampung masih menunggu arahan dari KPU RI, terkait tindakan apa yang harus diambil dalam menanggapi keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung terhadap Paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Kuasa hukum Pasangan Calon 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko mengatakan, menurutnya keputusan Bawaslu bersifat wajib dan sudah inkrah, hal tersebut tertuang dalam UU 10 Tahun 2016 pasal 135.
"Keputusan Bawaslu bersifat wajib. Kalau tidak melaksanakan akan ada sanksi hukumnya. Karena ini putusan persidangan bukan temuan, ini harus dilaksanakan," ungkap Ahmad, Kamis (07/01/2021).
Handoko menilai, tidak ada yang salah dalam putusan Bawaslu Lampung, majelis sidang memutus berdasarkan fakta persidangan. Sehingga tidak baik mempermasalahkan putusan, karena ada mekanisme lain yang tersedia.
Ahmad menambahkan, yang dibenarkan dalam UU pihak terlapor yang tidak puas dengan putusan Bawaslu, tidak ada upaya hukum lain selain ini, KPU harus memutus dan men-diskualifikasi paling lamat tiga hari hari Senin. Maka pihak yang tidak puas bisa mengajukan ke MA terhadap putusan dari KPU tersebut.
"Kami siap mengawal proses sampai ke MA. Kami yakin MA akan menguatkan putusan Bawaslu karena itu adalah hasil sidang," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : PASANGAN WALIKOTA EVA DWIANA DEDDY DIDISKUALIFIKASI !
Berita Lainnya
-
Kundapil di Bandar Lampung dan Lamsel, Sudin Ingatkan Warga Lampung Waspadai Ancaman Sosial Modern
Kamis, 26 Maret 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Dorong Peningkatan Kapasitas Bhabinkamtibmas, Perkuat Profesionalisme di Era Digital
Kamis, 26 Maret 2026 -
Sudin Tekankan Transformasi Digital Polri, Bhabinkamtibmas Lampung Dibekali AI dan Uji Langsung Respons Masyarakat
Kamis, 26 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Kucurkan Rp40,52 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Lampung Utara
Kamis, 26 Maret 2026








