KPU Lamsel Pastikan Akan Patuhi Keputusan MK Terkait Gugatan Paslon
Ketua Komisi Pemilihan Umum Lampung Selatan, Ansurasta Razak. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Lampung Selatan, kupastuntas.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pastikan akan mematuhi apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel 2020.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Lamsel Ansurasta Razak saat ditemui Kupastuntas.co, Rabu (06/01/2021).
"Itu final, kita siap melaksanakan keputusan MK," katanya.
Untuk itu, Ansurasta mengaku bahwa pihaknya telah mempersiapkan alat bukti, dan materi-materi yang berkaitan dengan gugatan Paslon Nomor Urut 02 dan Paslon Nomor Urut 03 tersebut.
"Kita sudah mempersiapkan terkait materi-materi gugatan, dan hal hal yang berkaitan dengan gugatan, tapi saksi belum ada kita persiapkan," jelasnya.
Diungkapkan Ansurasta, pihaknya pun masih menunggu persidangan yang akan digelar MK pasa 26-29 Januari 2021 mendatang.
"Masih menunggu pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK tanggal 18 januari nanti juga, kalau sidang baru kita mempersiapkan langkah selanjutnya," tutupnya.
Diketahui, sebelumnya Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel Nomor Urut 02 Tony Eka Candra - Antoni Imam, dan Paslon Nomor Urut 03 Hipni - Melin Haryani Wijaya, melayangkan gugatan atas hasil Pilkada Kabupaten Lamsel 2020 ke MK dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 62/PAN.MK/AP3/12/2020, dan 48/PAN.MK/AP3/12/2020. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Sita Sabu dan Senpi dari Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten di Lampung
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bakauheni, Sita Sabu hingga Ekstasi Senilai Rp 131,4 Miliar
Jumat, 06 Februari 2026 -
Bupati Egi Lantik Puluhan Pejabat di Pasar Inpres Kalianda
Rabu, 04 Februari 2026 -
Kecelakaan Beruntun di Natar, Dua Korban Luka Berat Dilarikan ke Rumah Sakit
Selasa, 03 Februari 2026









