KPU Bandar Lampung Akan Segera Tindaklanjuti Keputusan Bawaslu Lampung

Ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah saat membacakan keputusan pelanggaran Politik Uang TSM di Hotel Bukit Randu, Rabu (06/01/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung akan segera menindaklanjuti hasil putusan Bawaslu Lampung, terkait putusan sidang Pelanggaran TSM Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung.
Dalam sidang, majelis memutuskan tiga poin, yakni pertama majelis sidang menyatakan terbukti terlapor melakukan TSM, menyatakan membatalkan calon dan memerintahkan KPU membatalkan Paslon nomor 3.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, menyikapi putusan majelis pelanggaran administrasi Bawaslu Propinsi Lampung, KPU Kota Bandar Lampung baru menerima salinan putusan tersebut sore ini dan masih dipelajari dan dikaji oleh KPU kota.
"Kita akan berkonsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI terkait menindak lanjuti putusan tersebut. Berdasarkan UU no.10/2016 pasal 135A ayat 4 bahwa KPU kota memiliki waktu 3 hari kerja menindaklanjuti putusan tersebut," kata Dedy.
"KPU kota menghargai dan menghormati putusan yang sudah diambil oleh majelis pelanggaran administrasi TSM Bawaslu Provinsi Lampung," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Minta Pemda Lakukan Pembinaan Terkait Maraknya Penambangan Emas Ilegal di Way Kanan
Kamis, 28 Januari 2021 -
Bawaslu Dilaporkan ke DKPP, Ketua Komisi I DPRD Lampung : Saya Juga Curiga
Kamis, 28 Januari 2021 -
Komisi I DPRD Lampung : KPU Wajib Akomodir Putusan MA
Kamis, 28 Januari 2021 -
Komisi I DPRD Lampung : KPU Wajib Akomodir Putusan MA
Kamis, 28 Januari 2021