• Kamis, 10 Oktober 2024

Kabar Gembira, Bantuan BPUM Dari Pusat Diperpanjang Hingga 2021

Rabu, 06 Januari 2021 - 12.46 WIB
368

kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lampung Barat, Yudha Setiawan.

Lampung Barat, kupastuntas.co - Kabar gembira bagi masyarakat di Kabupaten Lampung Barat khususnya para pelaku usaha kecil atau UMKM. Pasalnya bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat sebesar 2,4 Juta diperpanjang hingga tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lampung Barat, Yudha Setiawan saat dihubungi Kupastuntas.co melalui sambungan selulernya.

"Alhamdulillah bantuan BPUM untuk pelaku UMKM ini di perpanjang hingga tahun 2021. Dengan demikian ada harapan bagi pelaku usaha yang sebelumnya sudah mendaftar dan diusulkan namun belum menerima bantuan penanganan dampak Covid-19 tersebut," kata Yudha, Rabu, (6/1/20).

Untuk selanjutnya kata Yudha, apakah pihaknya akan menerima sistem pendaftaran seperti sebelumnya untuk diusulkan dengan pemerintah pusat atau tidak itu belum diketahui karena belum ada petunjuk dari pemerintah pusat.

 "Jadi tahun lalu banyak yang kita usulkan dengan pemerintah pusat sesuai dengan data yang di daftarkan masyarakat ke Diskoperindag, namun tentu belum semua menerima bantuan tersebut dan muda-mudahan baru akan menerima di tahun 2021 ini," jelas Yudha.

Kalaupun harus mendaftar kembali terus Yudha, masyarakar bisa mendaftar langsung ke Diskoperindag masing-masing Kabupaten Kota dengan menyertakan persyaratan seperti Foto Copy KTP, KK, nama usaha, dan tentunya bukan pegawai BUMN atau BUMD juga bukan nasabah bank.

 "Yang tidak kalah penting, bantuan dari pemerintah pusat tersebut pengusulannya tidak hanya dilakukan oleh dinas saja melainkan termasuk perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, BUMN atau BUMD, pegadaian, dan kementrian atau lembaga lainnya," tutup Yudha.

Editor :