Bawaslu Tolak Seluruh Gugatan Nessy-Imam
Ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah saat membacakan keputusan pelanggaran Politik Uang TSM di Hotel Bukit Randu, Rabu (06/01/2020).
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pasangan Calon Nomor urut 3 Nessy Kalvia-Imam Suhadi terhadap pasangan calon Nomor 2 Musa Dito-Ardito Wijaya.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah dalam sidang pembacaan keputusan pelanggaran Politik Uang TSM di Hotel Bukit Randu, Rabu (06/01/2020).
Baca juga: Bawaslu Lampung Penuhi Tuntutan Yusuf-Tulus, Eva-Deddy Didiskualifikasi
"Memutuskan menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah menjanjikan dan atau memberikan uang kepada pemilih yang terjadi secara TSM,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nessy-Imam, Aliyan Setiadi mengatakan, Bawaslu mengambil langkah aman dengan menolak putusan. Sementara politik uang terbukti hampir tersebar di 18 kecamatan di Lampung Tengah (Lamteng) secara TSM.
"Ada uangnya Rp50.000 dan Rp100.000, sistem juga terbangun. Pertimbangannya putusan bawaslu Lamteng, kita heran mengapa pertimbangan makna calon di lamteng dipersempit, berbeda dengan Bandar Lampung," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026 -
Edit Beberapa Foto Sekaligus dengan Cepat Menggunakan Pengedit Foto Latar Belakang
Senin, 23 Maret 2026








