Bawaslu Lampung Penuhi Tuntutan Yusuf-Tulus, Eva-Deddy Didiskualifikasi
sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung di Hotel Bukit Randu dijaga ketat oleh aparat TNI-Polri, pada Rabu (06/01/2020).
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan untuk pemilihan Walikota dan wakil Walikota Bandar Lampung.
Hasilnya, Bawaslu Lampung mengabulkan permohonan dan gugatan yang diajukan kuasa hukum calon nomor 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor tiga Eva Dewiana-Deddy Amarullah sebagai pemeroleh suara terbanyak menurut hasil rekapitulasi suara yang di lakukan KPU Bandar Lampung.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah di Hotel Bukit Randu, Rabu (06/01/2021).
Kuasa hukum Yutuber Handoko mengatakan, pihaknya mengucapkan syukur karena majelis hakim telah memenuhi dan mengabulkan tuntutan berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang disampaikan.
"Alhamdulilah gugatan kita dikabulkan, selanjutnya kita meminta kepada Bawaslu untuk segera menyampaikan rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi Pasangan Eva-Dedy. Karena keputusan Bawaslu bersifat mengikat," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026 -
Edit Beberapa Foto Sekaligus dengan Cepat Menggunakan Pengedit Foto Latar Belakang
Senin, 23 Maret 2026








