Pasien Sakit Gula Darah Diminta Teken Surat Positif Covid-19, Polisi : Akan Kita Analisa
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung, mengaku, akan menyelidiki terkait adanya salah seorang pasien yang menderita penyakit gula darah dan ginjal tapi diminta menandatangani surat pernyataan Covid-19, saat meminta perawatan di Rumah Sakit Bintang Amin.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Selasa (5/1/2021).
"Nanti akan kita analisa dulu," singkatnya.
Dikatakan Resky bahwa sampai saat ini, pihaknya belum ada menerima laporan terkait hal tersebut.
"Belum, belum ada laporannya. Tapi nanti akan kita analisa, benar apa nggak itu. Jika benar, akan kita panggil pihak rumah sakitnya dan pasien itu," tegasnya.
Baca juga : Hanya Cuci Darah, Pasien Diminta Tanda Tangani Surat Positif Covid-19
Diberitakan sebelumnya, Hermansyah salah seorang pasien mendatangi Rumah Sakit Bintang Amin. Kedatangan Hermansyah untuk melakukan cuci darah akibat penyakit yang dideritanya, yaitu gula darah dan ginjal.
Namun, saat Hermansyah meminta untuk cuci darah, pihak rumah sakit meminta Hermansyah untuk menandatangani surat positif Covid-19 atau swab serta di isolasi selama lima hari. (*)
Video KUPAS TV : VAKSIN COVID 19 TIBA DI LAMPUNG, SIAP SIAP VAKSINASI MASSAL
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








